Di Tanggamus, Wakapolda Lampung ajak Warga Perangi Hoax

Kotaagung –  Wakapolda Lampung Brigjen Pol Teddy Minahasa menegaskan, Polri terus berupaya semaksimal mungkin untuk menangkal berita-berita hoax (bohong). Sebab tidak dipungkiri semakin dekat pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019, berita-berita dengan konten hoax kian masif beredar.

Yang utama dilakukan kepolisian untuk menangkal penyebaran berita hoax, menurut Teddy Minahasa, adalah dengan mengimbau dan mengedukasi masyarakat. Yaitu agar masyarakat tidak menghasilkan berita hoax dan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh berita hoax itu. Berikutnya adalah upaya mengedukasi masyarakat agar cerdas, cermat, serta bijak dalam menerima dan mengelola sebuah informasi.

“Karena jelas pelaku penyebar hoax bisa dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jadi terkadang masyarakat juga perlu diedukasi, diberi pengetahuan dan wawasan bahwa hal-hal yang begitu (produksi dan penyebaran hoax) itu, ada konsekuensi hukumnya. Tidak dipungkiri, terkadang pelaku melakukan itu karena mereka nggak tahu ada sanksi hukumnya. Itulah pentingnya upaya edukasi,” ujar Wakapolda kepada sejumlah awak media usai talk show di GFU Islamic Center Kotaagung, Tanggamus, Senin (04/03).

Berikutnya, kata Teddy Minahasa, adalah upaya preventif dan persuasif. Yaitu dengan mengintensifkan patroli siber. Intensitas patrolinya 24 jam, hampir setiap hari. Tugas utamanya adalah menangkal aksi-aksi hoax di dunia maya yang dapat memicu kerusuhan massal dan aksi anarkis.

“Dan pada upaya represif, kepolisian akan tegakkan hukum pada para pelaku yang memang bisa ditangkap,” tegasnya.

Saat ditanya terkait perkara-perkara ITE dari polres di kabupaten-kabupaten yang penanganannya dilakukan oleh polda, Teddy Minahasa menjelaskan, sebab perkara ITE memang perlu ditangani secara khusus. Soal kendala apa yang dihadapi polres dalam menangani ITE, wakapolda memastikan tidak ada kendala.

“Penanganan ITE, tipologi dan struktur di dalam Polri sendiri, adanya di tingkat polda. Yaitu ditangani Direktorat Kriminal Khusus. Subdit-nya juga khusus. Jadi alasan (ditangani oleh polda), lebih pada aspek struktural saja. Saya rasa kalau tipologi dan strukturnya membolehkan polres menangani (ITE), saya yakin polres bisa. Tapi sekali lagi, karena (ITE) ini sifatnya aga strategis, lebih afdol kalau polda yang menangani,” terangnya.

Kemudian soal hasil pengamatan terhadap iklim politik jelang Pemilu 2019 di Tanggamus dan Pringsewu, Wakapolda Lampung menyebutkan, polisi akan terus melakukan pemantauan terhadap dinamika sosial yang terjadi. Terlebih pada hal-hal yang menjurus pada potensi kerawanan. Sehingga polisi tidak serta-merta percaya dengan paradigma “aman”.

“Polisi ndak boleh berpangku tangan dan mudah percaya dengan kata ‘aman’ dari masyarakat. Tetap kita harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi Polri. Saya tegaskan, polisi ndak boleh berpangku tangan,” tandas Wakapolda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *