Rekanan Beberkan Dugaan Persengkongkolan Proyek Rp18 M di Lampung Timur

Lampung Timur – Penetapan pemenang proyek pekerjaan Peningkatan Jalan ruas jalan dalam Kota Sukadana (R.001) dan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Sumber Rejo – Putra Aji I (Jembat Batu) (R.086) oleh POKJA II UKPBJ Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) diduga tidak sesuai prosedur dan adanya persekongkolan.

Hal itu diungkapkan Direktur PT.Djuri Teknik, Dian Febriwira F menjelaskan, dengan pelaksanaan tender pekerjaan konstruksi yang diadakan Pokja Konstruksi II 2020 UKPBJ Kabupaten Lampung Timur untuk paket- Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Dalam Kota Sukadana (R.001) dengan nilai Pagu Rp18.615.706.000,- telah ditetapkan sebagai Pemenang adalah PT. PAROSAI dengan harga penawaran Rp.17.453.010.000,00.

Kemudian – Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Sumber Rejo – Putra Aji I (Jembat Batu) (R.086) dengan nilai Pagu Rp13.030.322.433,64 telah ditetapkan sebagai Pemenang adalah PT.Bumi Perkasa Kalipuncur dengan harga penawaran Rp12.209.580.000,00

Pihaknya menanggapi bahwa dalam lelang tersebut PT.Djuri Teknik yang merupakan Perusahaan miliknya telah mengikuti tender Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Dalam Kota Sukadana (R.001) dan yang diadakan Pokja Konstruksi II UKPBJ Kab.Lampung Timur telah menetapkan pemenang PT.PAROSAI sebagai pemenang, dengan nilai penawaran Rp.17.603.267.420,59.

“Dimana penawaran tersebut jauh lebih tinggi daripada nilai penawaran yang kami ajukan nilai penawaran Rp15.773.207.672,25,” ungkap Direktur PT.Djuri Teknik, Dian Febriwira F seperti dilansir Daulatlampung.com, Rabu (15/4/2020).

Selain itu, kata Dian dalam pelaksanaan tendernya diduga Pokja II UKPBJ Lampung Timur telah bertindak menyalahi prosedur dan terindikasi kuat melakukan persekongkolan dalam tender. Dimana untuk paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Dalam Kota Sukadana (R.001) dimenangkan oleh PT.PAROSAI dengan nilai penawaran Rp17.603.267.420,59.

“Sebagaimana diketahui PT.PAROSAI diketahui pernah bermasalah secara hukum dimana PT.PAROSAI pernah terlibat dalam perkara Tipikor untuk Kasus Penyelewengan Dana Pembangunan Islamic Center Sukadana, Lampung Timur Tahun 2018. Sehingga Pokja telah melanggar sendiri aturan dalam Dokumen Lelang dimana salah satu persyaratannya Peserta Lelang tidak pernah terlibat masalah hukum,” tegas Dian.

Seharusnya, kata Dian, Pokja harus memasukkan dalam daftar hitam perusahaan yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Hal ini menguatkan dugaan kami ada persekongkolan dalam pelaksanaan tender paket pekerjaan ini,” tandasnya.

Menurutnya, selain perusahaan miliknya terdapat pula perusahaan lain yang digugurkan dengan alasan yang sama dan tidak masuk akal antara lain PT. MULIA PUTRA PERTAMA, PT. LEMATANG SUKSES MANDIRI.

Bahwa untuk paket Peningkatan Jalan Ruas Jalan Sumber Rejo – Putra Aji I (Jembat Batu) (R.086) yang di ikuti oleh PT GENTA BANGUN NUSANTARA, PT. 9 NAGA EMAS PT. SAMEGO RAJA SANGJAYA PT. DJURI TEKNIK PT. WILLY PUTERA AGUNG dan PT. CITRA PRIMADONA PERKASA telah ditetapkan oleh Pokja dimenangkan oleh PT. PT.Bumi Perkasa Kalipuncur yang mengalami perlakuan yang sama oleh POKJA yaitu menggugurkan peserta lain dengan alasan Metode Pelaksanaan tidak memenuhi ketentuan dalam Dokumen Pemilihan dan Jadwal pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan.

“Alasan lainnya kami menduga Pokja II telah bersekongkol untuk memenangkan salah satu peserta lain dengan alasan jadwal pelaksanaan pekerjaan. Jadwal pengadaan bahan dan jadwal pengadaan alat tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan, adalah alasan yang tidak masuk akal dan normatif, karena seluruh dokumen yang dipersyaratkan kami telah memenuhi sesuai dengan persyaratan dokumen pemilihan. Untuk itu kami menuntut Pokja II untuk berani transparan dengan membuka seluruh dokumen penawaran milik perusahaan pemenang,” terangnya.

Dilanjutkan Direktur PT.Djuri Teknik, Dian Febriwira F, bahwa atas penetapan pemenang tersebut pihaknya secara resmi telah mengajukan sanggahan kepada Pokja pada tanggal 01 April 2020, namun dalam jawaban sanggahnya Pokja hanya mampu menjawab secara normatif, tetapi tidak menguraikan detail kesalahan mana yang dimaksud.

“Sehingga atas ketidaktransparan pelaksanaan lelang ini kami akan mengajukan upaya hukum pengaduan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Aparat Penegak Hukum terkait, agar serius dalam menindaklanjuti permasalahan ini,” ungkapnya.

Sedangkan, Menurut Hidayat Hamtori selaku Direktur PT Genta Bangun Nusantara yang perusahaannya digugurkan dengan alasan yang tidak masuk akal.

“PT Parosai Yang dimenangkan di paket Rp18 milliar, bahwa PT Parosai tersebut black list (masuk daftar hitam) Dan direkturnya dipenjara. Tentu ini sangat fatal,”tegasnya.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan, pihak POKJA II UKPBJ Kabupaten Lampung Timur belum berhasil dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *