BNM RI Prihatin akan Peredaran Narkoba di Lampung

Fauzi Malanda. Foto ist

Bandarlampung- Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI) menyikapi masalah peredaran gelap narkoba di Provinsi Lampung.

Dikarenakan amat memprihatinkan, pasalnya peredaran narkoba sudah memasuki semua lini.

“Kami sangat prihatin seperti tertangkapnya jaringan pengedar pada Minggu 6 Mei 2018 kemarin. Yang lebih menjadi perhatian dan sorotan kami justru jaringan ini kami anggap suatu tim yang lengkap. Adanya oknum aparat Kepolisian, Sipir Lapas dan narapidana, ini sudah sangat memperihatinkan,” kata Ketum BNM RI, Fauzi Malanda, Selasa 8 Mei 2018.

Fauzi menambahkan, BNM RI merupakan kelompok organisasi non-pemerintah yang bertekad ikut ambil bagian menyatakan perang terhadap narkoba.

“Niat kami, tdak lain atas dasar niat yang tulus kami menyelamatkan pemuda- pemudi aerta masyarakat dari  ancaman dan bahaya narkoba,” ucapnya.

BNM RI ikut ambil bagian untuk terua mensosialisasikan dan mencegah peredaran akan bahaya narkoba ini dengan menjalankan Program P4GN. Hal ini kaya Fauzi, dimaksudkan agar generasi muda serta masyarakat mengetahui dampak bahaya narkoba terhadap kesehatan diri yang dapat merenggut nyawa.

“BNM RI minta lebih konsentrasi lagi untuk mengawasi anggota, maupun karyawan baik itu aparatur sipil maupun aparatur militer dan Polri. Pengawasan harus lebih ditingkatkan oleh para pimpinan di masing-masing institusi. BNM RI pin  meminta agar kiranya Menkumham dapat melibatkan pengawasan eksternal di institusinya,” paparnya.

Salah satu contoh Lembaga pemasyarakatan (Lapas) bila dilibatkan pengawasan eksternal di trmpat ini setidak-tidaknya dapat dieleminir kejahatan narkoba di Lapas dimaksud.

“Kami juga mintak jajaran Kepolisian dapat melibatkan pengawasan eksternal di tingkat Kepolisian terutama di jajaran yang menangani masalah narkoba,” ungkapnya.

Fauzi mengatakan, jika adanya lembaga independen ikut dilibatkan paling tidak oknum akan lebih berhati-hati melakukan penyidikan dan berakhir akan tegaknya hukum di lembaga ini. Kemudian tidak ada kesan pasal dapat diatur atau ada nilai tawarnya.

“BNM RI untuk memenuhi Program P4GN yaitu akan melatih anggota sebagai penyuluh dan konselor tentang nahaya narkoba, pelaksanaan kegiatan akan diadakan pada Rabu 9 Mei 2018, bertempat di aula Partai Gerindra Provinsi Lampung. Sebagai nara sumber Insyallah dari Kepolisian Lampung dalam hal ini Direktorat Narkoba dan BNNP Lampung,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *