Andi Surya: Dana Desa Jangan Dikorupsi

Suasana kunjungan Anggota DPD RI, Andi Surya. Foto ist

Lampung Utara- Sebanyak 85 kepala desa se-ecamatan Sungkai berkumpul di gedung pertemuan kantor Camat Sungkai Selatan dalam rangka pertemuan dengan Anggota DPD RI, Andi Surya, Kamis, (10/05/2018).

Pertemuan tersebut dihadiri juga oleh Ketua Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, Hidayat Lambesi, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara, Ali Darmawan dan tokoh-tokoh masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut yang bertajuk “Dana Desa dan Rencana DOB Kabupaten Sungkai Bunga Mayang”, Andi Surya memaparkan tentang pentingnya dana desa dikelola dengan baik, terencana dan transparan.

Secara spesifik, Andi Surya, meminta kepada seluruh kepala desa agar mampu memenuhi prosedur yang telah ditetapkan UU Desa dan himbauan KPK atas dasar MoU antara Kementerian Desa, Kemendagri dan KPK, yang menyebutkan  agar dana desa transparan dalam pelaksanaannya wajib dilaksanakan dengan perencanaan melalui Rembug Desa yang melibatkan seluruh komponen masyarakat desa terutama Badan Perwakilan Desa.

Selain itu, Andi Surya menyatakan, selain prosedur rembug desa, hal penting lainnya adalah sistem pelaporan yang wajib dilakukan melalui ketentuan mekanisme Siskudes yang programnya telah dibuat dan disediakan oleh BPKP. Siskudes ini adalah Sistem Pelaporan keuangan desa yang di dalamnya terdapat teknis pelaporan akurat terkait administrasi keuangan dana desa.

“Ini akan lebih terbuka dan transparan dalam eksekusi dan realisasi dana desa,”  sebutnya.

Di bagian lain, Andi Surya menyampaikan, dana desa tidak boleh dihemat, harus dihabiskan sesuai dengan rencana anggaran pembangunan desa, namun tidak boleh dikorupsi.

“Jika dana desa terjadi sisa maka alokasi tahun berikutnya akan berkurang sejumlah sisa tahun sebelumnya,” tutup Anggota DPD RI ini. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *