Pemkab Mesuji akan Bagikan SK Perpanjangan TKS

Foto ist

Pemerintah Kabupaten Mesuji akan segera membagikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Hingga kini pembagian SK tersebut telah mencapai 90 persen hampir rampung, selanjutnya SK akan segera di serahkan secara serentak.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Hamdan ,S.Pd, dalam siaran persnya kepada wartawan di kantornya, komplek perkantoran Pemda Mesuji, Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Selasa(15/05).
Dimana, Kepala Daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian pada kesempatan itu menyampaikan terkait keterlambatan SK TKS yang saat ini menjadi polemik dilingkup Pemkab setempat merupakan kesalahan para TKS itu sendiri terlambat mengajukan permohonan untuk perpanjangan SK kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing tempat mereka bekerja.
“Terkait permasalahan SK TKS, saat ini sudah 90 persen, sementara fotocopy-nya dulu yang akan dibagikan melalui Satker masing-masing sebagai dasar untuk pembayaran gajinya. Sedangkan SK aslinya akan dibagikan secara serentak setelah rampung, terkait keterlambatan SK merupakan kesalahan dari TKS itu sendiri dalam mengajukan permohonan perpanjangannya,” jelasnya.
Ia menjelaskan pihaknya melalui BKD setempat telah menghimbau bagi TKS yang ingin mengajukan permohonan untuk perpanjangan SK, agar dipercepat maksimal di bulan November tahun lalu seluruh TKS dilingkup Pemkab Mesuji telah mengajukan permohonan untuk perpanjangan SK ke satkernya masing-masing.
“Sudah sering diingatkan agar secepatnya diajukan untuk perpanjangan SK ke Satkernya masing-masing, maksimal dibulan november tahun lalu harus sudah masuk pengajuannya, akan tetapi kebanyakan para TKS ini baru mengajukan di bulan januari bahkan ada yang februari kemarin baru diajukan. Jadi sebetulnya inilah yang menghambat proses perpanjangan SK nya,”tambahnya.
Sementara terkait adanya beberapa TKS yang SK nya tidak diperpanjang, pihaknya membenarkan hal itu, dia mengungkapkan ada beberapa alasan mengapa ada TKS yang dengan sangat terpaksa harus diberhentikan. Sebab, yang paling utama adalah mereka telah melanggar isi pernyataan yang ditanda tangani pada saat diterima sebagai TKS dilingkup Pemkab Mesuji.
“Berdasarkan hasil evaluasi Satker, ada TKS yang tercatat jarang masuk kerja, ada juga yang suka pakai narkoba, yang lebih parah itu ada juga yang tidak dapat menjaga nama baik pimpinan dan pemkab Mesuji, malah menjelek-jelekkan instansi tempat dimana dia bekerja, dan ini tidak bisa ditoleransi harus ditindak tegas,” tutupnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *