Area PT CPB. Foto ist |
Lampung- Dalam melakukan penyelamatan finansial perusahaan, PT Central Proteina Prima (CPP) dan PT Central Pertiwi Bahari melakukan pemulihan kondisi perusahan. Hal ini dilakukan agar perusahaan yang menaungi ribuan karyawan ini bisa terus hidup dan menggaji karyawan yang ada.
General Manager Hubungan Industrial PT CPP Tbk Maruahal Lumban Gaol menerangkan sejak tahun 2013-2016 kondisi perusahaan di bidang budidaya udang mengalami serangan penyakit yang belum bisa teratasi hingga mengakibatkan kegagalan produksi.
“Kegagalan produksi tersebut menyebabkan kerugian berturut-turut terhadap plasma petambak udang dan terhadap perusahaan. Bahkan semua usaha dilakukan untuk mengatasi penyakit udang, namun belum menunjukkan perbaikan,” ujarnya, Selasa 15 Mei 2018.
Hingga akhir tahun 2016 kondisi perusahaan semakin berat sehingga perusahaan tidak mampu membayar semua kewajiban dan terancam tidak dapat melangsungkan usaha.
“Atas kondisi perusahaan tersebut terpaksa melakukan penyelamatan perusahaan dengan cara harus melakukan pemutusan hubungan Kemitraan dengan plasma petambak udang dan merubah pola Kemitraan baru dan terpaksa pula harus melakukan pengurangan karyawan secara bertahap,” papar Maru.
Namun, jelas Maru, proses pengurangan karyawan pun dilakukan sesuai dengan peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.
Sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja, pihak manajemen telah mensosialisasikan kondisi financial perusahaan ke seluruh Karyawan secara terbuka melalui divisi/bisnis unit dan bagaimana cara perusahaan mengatasinya.
Selain itu, tambah Maru, manajemen juga telah mengkomunikasikan kondisi perusahaan kepada pihak terkait (internal dan eksternal), baik secara lisan dan atau surat.
PHK massal yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku di bidang Ketenagakerjaan, yaitu merundingkan PHK secara Bipartit dengan serikat pekerja/buruh yang ada di masing-masing Perusahaan. Membuat Perjanjian Bersama (PB) yang merupakan hasil kesepakan dalam hal kompensasi PHK yang diberikan oleh perusahaan.Mensosialisasikan perjanjian bersama secara bersama oleh pihak manajemen dan pihak SPSI dan atau SBSI kepada seluruh Karyawan. Menyampaikan Surat Keputusan PHK kepada keryawan yang termasuk dalam daftar PHK dan memberikan Uraian Kompensasi PHK yang diberikan perusahaan sesuai PB. Mendaftarkan PB ke Paniteraan di PHI untuk Akta Bukti PB dan Perusahaan membayar kompensasi PHK sesuai kesepakatan dalam PB.
Sementara, beberapa mantan karyawan yang ter PHK meskipun telah menerima pembayaran PHK sesuai PB, mencoba mempersoalkan hak HAK PHK nya. Dan permasalahan ini sudah diproses sesuai mekanisme hukum di PHI. (HUMAS CPP)