Ilustrasi. Foto ist |
Bandarlampung -Pengadilan Negeri Klas I A Tanjungkarang, Provinsi Lampung memenangkan PT. CPB atas gugatan mantan karyawan yang menggugat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan PT. CPP. Dan membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp530.000.
Hasil sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang dipimpin Nirmala Dewi, dengan no Perkara 7/P.dt.Sus-phi/2018/PN tjk yang digelar pada Rabu (16/5/2018) menyatakan menerima eksepsi kompetensi absolut Tergugat (PT CPP), dan menyatakan PHI tidak berwenang mengadili perkara aquo karena sudah melalui perundingan bipartit dan menghasilkan Perjanjian Bersama (PB) dan telah mendapatkan akta bukti.
General Manager Hubungan Industrial PT CPP Tbk Maruahal Lumban Gaol mengatakan dengan adanya putusan dari majelis hakim PHI yang memeriksa dan mengadili perkara aquo (Gugatab sdr Elfen Efendy dkk) sudah sesuai dengan judex factie.
“Dimana PHK yang dilakukan di perusahaan sudah sesuai dengan uu no 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu melalui perundingan bipartit dan kesepakatannya dituangkan dalam bentuk perjanjian bersama (PB) dan telah ada akta bukti pendaftaran perundingan melalui bipartit,” jelas Maru.
Maru menjekaskan bahwa perusahaan juga telah membayarkan pesangon sesuai dengan isi Perjanjian Bersama dengan karyawan. Dan para penggugat sudah menerima pesangoan sesuai kesepakatan di PB.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT CPP dan PT CPB melakukan PHK guna pemulihan kondisi perusahaan, agar perusahaan yang menaungi ribuan karyawan ini bisa terus hidup dan menggaji karyawan yang ada.
Proses pengurangan karyawan pun dilakukan sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.
Sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja, pihak manajemen telah mensosialisasikan kondisi financial Perusahaan ke seluruh Karyawan secara terbuka melaului Divisi/Bisnis Unit dan bagaimana cara Perusahaan mengatasinya.
Selain itu, tambah Maru, manajemen juga telah mengkomunikasikan kondisi perusahaan kepada Pihak Terkait (internal dan eksternal), baik secara lisan dan atau surat.
“PHK massal yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku di bidang Ketenagakerjaan, yaitu merundingkan PHK secara Bipartit dengan Serikat Pekerja/Buruh yang ada di masing-masing Perusahaan,” katanya. (nt/fhi/jun)