Dugaan Kajari Bandar Lampung Yusna Adia Terima Duit Rp 1 M, Begini Kata Kejagung

Bandarlampung –  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mensikapi dugaan Kajari Bandarlampung Yusna Adia yang disebut menerima uang Rp 1 miliar di sidang korupsi Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Mangkunegara.

Kejagung akan minta laporan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung terkait dugaan mantan Kajari Lampung Utara menerima aliran dana cukup besar dari Dinas PUPR Lampung Utara.

Kapuspenkum Kejagung Hari Sutiono mengucapkan terimakasih kepada wartawan yang telah memberikan informasi terkait masalah yang menyangkut jajaran Kejaksanaan yang terkait kasus korupsi yang ditangani KPK dan sudah di pengadilan.

Hari Sutiono mengatakan, jika memang itu merupakan keterangan saksi di persidangan. Maka Kejagung akan meminta laporan Kajati Lampung bila ada oknum Jaksa yang disebut dalam fakta persidangan.

“Sementara ini fakta di persidangan masih keterangan saksi. Selanjutnya kami akan meminta laporan dari Kajati Lampung. Itu saja sementara yang bisa kami sampaikan kami akan segera cek ke Kajati Lampung,” ujar Hari Sutiono, SH, MH, Selasa (14/1/2020) seperti dilansir Warta9.com.

Diketahui, nama Kepala Kejari Bandar Lampung Yusna Adia muncul di sidang fee proyek Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Mangkunegara.

Yusna Adia disebut menerima duit Rp 1 miliar melalui keluarganya.

Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PU-PR Kabupaten Lampung Utara Fria Apris Pratama bercerita tentang perannya yang pernah memberikan uang kepada pegawai kejaksaan.

Ia bersaksi di sidang kasus korupsi Pemkab Lampung Utara dengan terdakwa Chandra Safari di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020). Fria duduk bersama Kadis PU-PR Lampung Utara, Syahbudin.

Kembali ke cerita Fria. Pemberian uang itu ditujukan kepada Yusna Adia yang waktu itu adalah Kepala Kejari Lampung Utara. Dia juga merinci waktu pemberian uang itu.

“Saya berikan Rp1 miliar kepada Kajari waktu itu di akhir tahun 2016. Ibu Yusna namanya,” ungkap Fria di hadapan majelis hakim yang diketuai Novian Saputra. Cerita ini diutarakannya saat tanya jawab dengan JPU pada KPK Taufiq Ibnugroho.

Fria mengatakan, dirinya tidak langsung bertemu dengan Yusna Adia. Namun, ada seorang utusan Yusna Adia.

“Saya berikan di belakang rumah makan Begadang Resto. Yang saya temui itu adalah kakaknya ibu kajari. Dia datang atas petunjuk bu Yusna,” terangnya.

“Lokasi pemberian itu adalah rumah kakaknya bu Yusna,” tegas Fria.

“Lokasi pemberian itu adalah rumah kakaknya bu Yusna,” tegas Fria.

Usai memberikan kesaksian dan dipersilahkan pulang oleh majelis hakim, redaksi Fajarsumatera mencoba mengklarifikasi siapa sosok yang ditemui Fria saat memberi uang Rp1 miliar itu. Menurut dia, sosok orang itu adalah perempuan.

“Yang saya temui itu perempuan. Katanya itu kakaknya bu Yusna. Saya tidak tahu namanya,” jawabnya.

Untuk diketahui, Yusna Adia saat ini menjabat sebagai Kepala Kejari Bandar Lampung. Beberapa waktu lalu, ia baru saja merayakan ulang tahun ke 49 tahun. Yusna setelah dari Lampung Utara pindah tugas ke Kejati Banten sebagai Asisten Datun.

Namun saat dikonfirmasi kepada Yusna Adia yang saat ini menjabat Kajari Bandarlampung, dia membantah pernah menerima uang sebanyak Rp500 juta dari Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan di Bidang Bina Marga Fria Adia Pratama.

Selama menjabat Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Lampung Utara periode 2016-2017, Yusna Adia pun membantah pernyataan itu. Bahkan Yusna bersumpah tidak pernah menerima aliran uang proyek dari Pemkab Lampura.

“Itu terserah orang mau ngomong apa. Saya juga enggak bisa berbicara apapun, walaupun saya bicara itu pun belum tentu kalian (wartawan) percaya. Saya demi Allah SWT dan Rasulullah tidak pernah menerima uang itu sepersepun,” ungkapnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *