Banner di kantor Inspektorat Lamtim |
Lampung Timur – Penggunaan anggaran dana desa (DD) di Lampung Timur yang digunakan untuk pendidikan dan pelatihan (Diklat) jurnalist para kepala desa se-Kabupaten Lampung Timur, ternyata berbuntut panjang, bukan hanya Plt. Bupati, Komisi 1 DPRD Kabupaten itupun membahas dalam rapat komisi.
Di ruang rapat Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Timur, Ermada Gunawan didampingi para anggota Komisi DPRD Kabupaten Lampung Timur Senin (21/05) mengatakan, segera melakukan rapat komisi, perioritas dalam rapat tersebut adalah persoalan pungutan uang anggaran dari DD tahun Anggaran 2018, yang diperuntukan pada kegiatan Diklat jurnalistik ratusan kepala desa.
Ermada menuturkan, legislatif melalui Komisi 1 yang sedang dipimpinnya saat ini, bukan hanya terkait pada satu persoalan tentang Diklat jurnalist kades semata, melainkan masih banyak lagi yang perlu di lakukan kunjungan langsung ke bawah.
“Kita tengah merencanakan sidak dan turun ke desa-desa, dan bukan hanya soal diklat jurnalist kades, namun juga untuk yang lainnya, berkaitan dengan semua penggunaan anggaran, beberapa desa, kemudian akan dilanjutkan ke DPMD,” ujar Ermada Gunawan.
Inspektorat Lampung Timur mengaku belum dapat mengambil tindakan apa-apa, sebelum ada pihak-pihak yang melapor ke kantor Inspektorat.
Sekretaris Inspektorat Sabersyah Goeswi mendampingi Inspektur mengatakan, hingga Senin pagi belum ada pihak yang melaporkan perihal adanya indikasi ataupun dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Diklat jurnalist kades, sementara pihaknya baru dapat mengambil langkah setelah mendapatkan laporan resmi, baik peribadi ataupun lembaga.
“Demikianlah sesuai aturan perundang-undangan,” terang Sabersyah Goeswi. (FR)