Dana Bagi Hasil Retribusi Pasar di Lampung Timur Belum Dibagikan

Ilustrasi uang. Foto ist

Lampung Timur – Beberapa desa di Kabupaten Lampung Timur mempertanyakan dana bagi hasil retribusi pasar.

Pasalnya, sejak tahun 2016 hingga saat ini pemerintahan desa tidak lagi menerima dana bagi hasil tersebut.

Sementara tahun-tahun sebelumnya, desa selalu mendapatkan 10 persen dari bagi hasil retribusi pasar daerah.

Kepala Desa Pekalongan, Samaudar mengatakan sejak tahun 2016 lalu desa yang ia pimpin itu tidak lagi mendapatkan bagi hasil dari retribusi pasar Pekalongan, sementara tahun-tahun sebelumnya ada.

Bukan hanya Pekalongan Kecamatan Pekalongan, Pasar Raman Utara yang ada di Desa Kota Raman Kecamatan Raman Utara Lampung Timur juga mengeluhkan hal serupa, dimana desa yang selama ini mendapatkan bagi hasil retribusi sebesar 10 persen tersebut.

“Sejak tahun 2016 juga tidak pernah lagi mendapatkanya,” ujar Suhartin Sekretaris Desa Kota Raman.

Kepala Badan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur Rana Deya ZA di ruang kerjanya pada Selasa (22/05) mengaku tidak memahami perihal adanya bagi hasil retribusi kepada desa.
“Kita hanya menangani data untuk bagi hasil, provinsi dan pusat, untuk desa tidak tau,” ujar Rana.

Kepala Bidang Otonomi Desa, R Yanti Nurhayati mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Syahrulsyah menjelaskan, perihal bagi hasil retribusi desa tertuang dalam peraturan pemerintah (PP)  43 th 2014, yang telah di rubah menjadi pp 47 tahun 2015, tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014, tentang desa.

Dimana pada pasal 97 PP berbunyi,  Pemda kabupaten  mengalokasikan pajak dan retribusi daerah kepada desa sebesar 10 persen.

Pada kesempatan itu Yanti juga menyampaikan adanya penundaan pembayaran bagi hasil untuk desa pada tahun 2016, namun tunggakanya dibayarkan pada tahun 2017.

“Sejak tahun 2017 bagi hasil sebesar 10 persen itu di realisasikan sesuai perolehan,” terang Yanti Nurhayati.

Di ruang kerjanya Endah Rena Ningtiasih Kabid Anggaran Badan Pendapatan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Lampung Timur tegas mengatakan jika pihaknya selalu menganggarkan dana bagi hasil tersebut, sesuai dengan peraturan.perundang-undangan,
termasuk retribusi pasar.

“Tetapi kita hanya secara global, nama rekening anggarannya masuk pada belanja bagi hasil retribusi daerah pada pemerintahan desa, sedangkan yang menghitung secara rinci  ataupun teknisnya, tentu melalui SKPD masing-masing, bisa PMD atau bisa juga Bapenda,” tandas Endah.

Saat dimintai keteranganya, Edi Susilo Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perindustrian dan Pasar Daerah Kabupaten Lampung Timur mengaku telah menyetorkan hasil tagihan keseluruhan retribusi kepada Kas Daerah BPKAD.

Terkait persoalan tersebut Lembaga DPRD melalui Komisi II akan menggelar rapat hering bersama dinas instansi terkait.
“Kita akan hearing bersama dinas instansi yang berkaitan dengan  penyelenggaraan anggaran bagi hasil retribusi dan pajak daerah sepuluh persen kepada Desa, sebetulnya apa yang terjadi, sehingga yang berhak tidak menerimanya,” kata Gunawan anggota Komisi II DPRD Lampung Timur. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *