Foto ist |
Lampung Utara – Sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Lampung Utara melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kepala desa yang turut serta mengampanyekan pasangan calon gubernur nomor satu, M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basti.
Baca: Sjachroedin ZP Sebut Ridho Pemimpin tak Berpengalaman
Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan bahwa Panwaslu Lampung Utara menangani pelanggaran kampanye yang dilakukan kepala desa hingga tahap penyidikan. “Ya kan yang nangani sampai penyidikan. Kita dapat laporannya dari Lampung Utara. Untuk lebih rincinya dari panwas Lampung Utara. Iya ditanganin,” ungkap dia saat dihubungi melalui sambungan telepon Kamis, 24 Mei 2018.
Ketua Panwaslu Lampung Utara Zainal Bachtiar mengatakan bahwa saat ini proses pelanggaran kepala desa telah sampai tahap penyidikan. “Iya terkait perkembangannya sudah penyidikan,” ucapnya.
Baca: Pilgub Lampung, DPP Gerindra Serukan Tolak Ridho
Dia menceritakan kejadian bermula saat Kepala desa Sukamulya, Tanjungraja, Yayat pada Selasa 15 Mei 2018 menyampaikan sambutan yang juga mengampayekan calon gubernur nomor satu M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri. “Sentra Gakkumdu Lampung Utara tanggal 16 Mei 2018 telah menerima laporan. Kita lakukan pembahasan pertama dan kedua. Sampai tahap penyidikan,” bebernya.
Menurutnya, kades menyampaikan sambutan menyebutkan paslon nomor satu dan memberikan janji kampanye. “Unsur kampanye terpenuhi dalam sambutannya yang menyebutkan untuk paslon nomor satu,” tuturnya.
Baca: Cagub M. Ridho Ficardo ‘Bawa Perahu Bocor’
Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Lampung Utara ini menambahkan hingga kini pelanggaran tersebut sudah ditangani oleh kepolisian. “Langsung ke penyidik reskrim Polres Lampung Utara. Kita masih menunggu,” tandasnya.