Ombudsman Perwakilan Lampung Audensi dengan Plt. Bupati Lampung Timur, Ini Alasannya

Tim Ombudsman Perwakilan Lampung bersama Plt Bupati Lampung Timur. Foto ist

Lampung Timur- Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung yang hadir dalam audiensi dengan Pemda Lampung Timur, Kamis (24/05/2018).

Tim Ombudsman Perwakilan Lampung
 tersebut antara lain Atika Mutiara, Tegar Adiwijaya, Alfero Setiawan, serta Singgih Samsuri.

Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara,

Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Adapun tujuan dari audiensi tersebut ialah Ombudsman RI ingin berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terkait penilaian yang telah mereka lakukan selama empat hari di Bumei Tuwah Bepadan. Sementara itu hasilnya baru akan diketahui akhir tahun atau awal tahun depan.

Atika menjelaskan, secara garis besar berdasarkan hasil penilaian di lapangan tentang kepatuhan terhadap standar pelayanan, Kabupaten Lampung Timur mengalami peningkatan.

Tim Ombudsman berharap kedepan implementasi dilapangan terhadap standar pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang ada dan tidak mengalami penurunan.

“Memang ada beberapa peningkatan kita lihat di lapangan, ada beberapa hal yang juga kita pikir pak plt. bupati harus tahu diantaranya terkait dengan PTSP atau penyelenggaraan pelayanan di PTSP bahwa di Lampung Timur ini ternyata sudah cukup baik meskipun masih terkendala dan ada beberapa peraturan yang belum diselenggarakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun belum semua kewenangan dilimpahkan kepada PTSP dalam praktiknya ternyata itu sudah berjalan misalnya penyelenggaraan rekomendasinya pemohon tidak lagi harus ke dinas tetapi sudah oleh PTSP itu sendiri, hal-hal seperti itu harus kita sampaikan kepada Plt. Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, bahwa hal-hal seperti itu perlu didorong, itu baik.

“Kita berharap kedepan setelah penilaian standar kepatuhan ini maka implementasi di lapangan pelayanannya juga sesuai dengan standar pelayanan itu,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *