Lampung Timur – Pelaksanaan pembangunan gedung olahraga (GOR) Rp 8,4 miliar lebih di Lampung Timur molor.
Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) setempat memperpanjang kontrak pengerjaan, yang sesuai kontrak 150 hari terhitung sejak 21 Juli – 10 Desember 2019.
Sejak awal, molornya pembangunan GOR tersebut telah diprediksi berbagai kalangan dan elemen masyarakat setempat.
Pasalnya, hal itu berdasarkan pantauan masyarakat, dimana pelaksanaan proyek pembangunan yang dianggarkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut hanya secara manual.
Menurut konsultan pengawas dari CV Bumi Cahya Hadi Sucahyo perpanjangan kontrak atas kebijakan Dispora Lampung Timur, tentu dengan berbagai pertimbangan.
“Akhir kontrak tanggal 10, dan atas kebijakan Dinas (Dispora) kontraknya diperpanjang 10 hari kedepan,” ujar Hadi Sucahyo.
Kepala Dispora Kabupaten Lampung Timur Merah Djuansyah mengaku perpanjangan kontrak pada proyek GOR melalui addendum, dan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri.
“Kita perpanjang melalui addendum selama 10 hari sejak tanggal 10 Desember 2019, kita juga sudah koordinasi dengan Kejaksaan, jadi tidak ada persoalan untuk perpanjang kontrak,” kata Merah Djuansyah, tanpa penjelasan dasar dilakukannya addendum tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur Sudibyo, mengaku belum mengetahui perihal addendum untuk perpanjang kontrak pembangunan GOR Tahun Anggaran 2019 itu, namun menurutnya, hal tersebut akan dipelajari lebih lanjut melalui monitoring lembaga DPRD.
“Biasanya memang ada keriterianya dalam perpanjang kontrak atau addendum dalam pelaksanaan pembangunan proyek pemerintah, tidak serta merta, misalnya, bencana dan lain sebagainya. Tentu tekhnisnya ada pada Dinas terkait, kita dari legislatif hanya sebatas pengawasan, tentu kita akan lakukan fungsi itu,” tegas Sudibyo.
Menurutnya, ada kriteria apabila addendum atau perpanjang kontrak.
“Mestinya memang dengan berbagai pertimbangan, sehingga layak diperpanjang, seperti bencana dan lain sebagainya,” paparnya.(FR)