Lampung Timur – Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Timur akan mengambil sikap tegas pada pihak yang diduga melanggar peraturan.
Kamis, 5 Desember 2019, Adi Setiadi Muchlis Kabid Perizinan dan Non Perizinan mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Timur Yuliansyah mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas para pelanggar Peraturan Daerah (Perda).
Di antaranya, Pabrik Industri minyak sawit (CPU) milik PT Tunas Baru Lampung TBK yang ada di wilayah Kecamatan Sukadana dan aktivitas pembangunan calon Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) yang berada di Desa Taman Fajar, Purbolinggo, Lampung Timur.
Keduanya, ujar salah satu pejabat eselon yang juga termasuk dalam tim gabungan penegak Perda Lampung Timur itu, Pemkab Lampung Timur melalui Asisten II telah melakukan rapat bersama atas pabrik dan pembangunan UNU, telah ditemukan pelanggaran Perda Nomor 04 Tahun 2012 tentang Perda Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW).
Karenanya, Pemkab saat ini sedang dalam pembentukan tim bersama untuk melakukan tindakan tegas terhadap para investor yang telah menabrak Perda Lampung Timur. (FR)