Gunung Sugih – Pengelola tempat hiburan karaoke Ratu di wilayah Bandarjaya Kabupaten Lampung Tengah sangat prihatin atas maraknya pemberitaan di berbagai media online yang hanya ditujukan pada tempat usahanya.
MZ pengelola karaoke Ratu merasa tempat hiburannya telah melakukan operasional berdasarkan perizinan resmi dari pemerintah setempat.
“Izin kami dikeluarkan oleh Pemda, dan selama ini kegiatan kamipun dipantau dan diawasi oleh pihak keamanan dan dinas terkait, dan jika tempat kami diduga melanggar aturan, pasti telah mendapat teguran,” jelas MZ melalui siaran pers, Selasa (03/12/2019).
MZ juga mengatakan, walau tempat hiburan yang dikelola dirinya sangat kecil, tetapi setidaknya dapat membantu pendapatan pemerintah melalui sektor pajak hiburan.
“Tempat usaha kami sangat kecil, tapi menjadi perhatian pemerintah dan bahan pemberitaan berbagai media online yang menyikapi usaha kami. Dan pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) Lampung Tengah, tanggal 18 November 2019 melakukan pemanggilan terhadap pengelola karaoke Ratu, dan saya hadir memenuhi panggilan tersebut pada tanggal 20 November. Saya diperintahkan dan membuat pernyataan untuk tidak melakukan operasi sampai batas waktu yang ditentukan pemerintah, itu kita ikuti dan jalani. Namun, pada tanggal 28 November, saya mendapat surat panggilan dari SatPol PP kembali, hal tersebut membuat saya bingung,” ungkapnya.
Sebagai pengelola tempat hiburan, MZ menyampaikan akan berusaha taat aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan akan selalu berkordinasi dengan baik.
“Kita akan berusaha taat aturan, tapi janganlah tebang pilih. Jika peraturan daerah ingin ditegakkan, ya semua karaoke diberikan sanksi, jangan hanya kami. Masih banyak tempat hiburan lain di Bandarjaya ini yang sama melakukan jam kerjanya bahkan ada yang melampaui batas waktu. semua itu berdasarkan kondisi, jika kami tidak ikut, kami diancam dan lain sebagainya. Karena itu, kami mohon kepada Pemerintah Daerah Lampung Tengah untuk tidak pilih kasih dalam menjalankan aturan,” pungkas MZ.
Diketahui, dua dari tiga pemilik hiburan karaoke di Bandarjaya, Lampung Tengah mangkir dari panggilan Penegak Perda Lamteng. Dua nama tempat hiburan tersebut ialah Ratu Karaoke dan Bali Cafe. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Tengah nomor 16 tahun 2013 tentang Penyelenggara Tempat Hiburan dan Rekreasi.
Pemanggilan pengusaha tempat hiburan keluarga guna untuk memberikan peringatan sekaligus untuk memberikan pemaparan kepada pemilik usaha. Hal tersebut buntut dari adanya pemberitaan puluhan media online beberapa hari terahir ini, yang diduga tempat hiburan notabanenya mayoritas untuk hiburan keluarga tersebut, menyalahgunakan izin tayang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat Pol PP Lamteng, Rosidi mengatakan, demi terciptanya situasi yang kondusif ditengah- tengah masyarakat, terkait pelanggaran Perda pada tempat hiburan karaoke keluarga, dirinya berpendapat, perlu adanya sosialisasi di tempat hiburan diantaranya, pemilik usaha hiburan yang ada di Lamteng, harus memasangkan banner ukuran kecil, pemilik usaha hiburan wajib memasang pengumuman pada tempat yang strategis serta mudah dibaca oleh pengunjung yang bertuliskan.
“Sesuai Perbup yang ada, hiburan karaoke tutup pada pukul 24:00 dan dilarang menjual minuman keras,” ucap Rosidi.
Dirinya menyampaikan, jika hal tersebut sudah diperintahkan, dalam waktu yang telah ditentukan, maka pihaknya akan memerintahkan anggotanya untuk tutup tempat hiburan yang melanggar Perda.
“Karena selain pihaknya perintahkan memasang pengumuman, pihak pengelola juga sudah membuat pernyataan terlebih dahulu dan kita memberikan toleransi untuk mereka mensosialisasikan ke crew atau karyawan agar di kemudian hari ketika dirinya mengambil tindakan tegas, tidak disalahkan oleh siapapun. Kita coba lakukan hal itu, biar saya tidak disalahkan segala pihak ketika itu hiburan saya tutup atau segel,” tegasnya.
Ketika ditanya tentang mangkirnya dua pengusaha tempat hiburan tersebut, dirinya dengan tegas mengatakan, “Jangan salahkan kami, sekali lagi kami panggil tidak menghadap, maka siap kami ambil tindakan,” tutupnya.(red)