Soal PT Tunas Baru Lampung TBK, Elemen Tuding Pemkab Lampung Timur ‘Kangkangi’ Aturan

Lampung Timur – PT Tunas Baru Lampung TBK diduga melanggar pasal 37 Perda Nomor 4 2012 tentang RTRW.

Perusahaan industri di Lampung Timur sejak tahun 2017 beroperasi diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten setempat.

Pasalnya perusahaan tersebut posisinya  di wilayah Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, perusahaan tersebut tidak semestinya berada di wilayah Sukadana. Karena berdasar Perda RTRW wilayah Sukadana wilayah pemukiman, sedangkan untuk kawasan industri di daerah Sekampung Udik dan Bandar Sribawono.

Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (Macab LMP) Lampung Timur, Amir Faisol meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur agar tegas menegakan Perda yang telah dibuat dan sah menurut hukum.

“Itu pabrik industri sudah beroperasi sejak 2017. Sedangkan Perda Lampung Timur telah diberlakukan sejak 2012. Lalu mengapa Pemkab tidak melakukan tindakan sesuai Perda, karena itu kami meminta tegas agar pabrik itu ditutup,” kata Amir Faisol, Rabu 20 November 2019.

Belum diketahui pasti, indikasi apa sehingga tim yang tergabung dalam proses perizinan sehingga begitu berani memberikan rekomendasi pada perusahaan industri minyak mentah Sawit (CPU) di wilayah Kecamatan Sukadana.

Amir Faisol berpendapat, Pemkab Lampung Timur diduga mengangkangi Perda yang disahkanya sendiri.

“PT Tunas Baru Lampung TBK mulai beroperasi tahun 2017. Sangat jelas telah melanggar pasal 37 Perda Nomor 4 tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kan lucu pihak-pihak terkait kok merekomendasi dan menganggap telah sesuai aturan. Apa itu tidak mengangkangi aturan yang dibuat sendiri, bagaimana kabupaten ini akan menjadi baik apabila para pemangku jabatannya seperti itu,” kata Amir Faisol.

Ihwal beroperasinya pabrik seluas 18 hektar itu dibenarkan Amin dan Widodo karyawan sekaligus HRD PT Tunas Baru Lampung TBK, sejak tahun 2017, pabrik tersebut mengolah bahan mentah kelapa sawit.

Anggota Komisi 1 DPRD Lampung Timur
Purwianto menilai, ada ketegasan dalam penegakan Perda, tanpa terkecuali.

“Ada dengan industri sawit di Sukadana yang sepertinya menjadi pengecualian, sementara, ada perusahaan industri di Kecamatan Way Bungur Perda-nya diberlakukan,” kata Purwianto.

Sampai berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait belum ada yang dapat memberikan penjelasanya, termasuk Bidang Pengaduan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Timur. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *