(SMSI Lampung) Bandar Lampung – Puluhan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) Provinsi Lampung menghadiri sosialisasi merk dagang dan juga sertifikasi halal yang diadakan oleh Dinas Perdagangan Lampung di Kantor Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, 12 November 2019.
Pantauan, sekitar 50 pelaku usaha menjadi sasaran sosialisasi kali ini, dengan rincian 20 UKM untuk sosialisasi sertifikasi halal dan 30 UKM sasaran sosialisasi merek dagang hadir dalam sosialisasi ini.
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Lampung Satria Alam mengungkapkan kegiatan ini dilakukan dengan sasaran semua UKM bisa terdaftar merek dagang dan sertifikasi halal.
“Kalau merk dagang terdaftar artinya bisa menjual produk yang dapat dipertanggungjawabkan. Termasuk untuk UKM yang sudah dapat sertifikasi halal memberikan perlindungan pada konsumen terutama konsumen muslim di Lampung,” ujar Satria.
Satria menjelaskan kegiatan ini mengajak semua UKM untuk tertib usaha. Dengan harapan UKM bisa melalui Dinas Perdagangan atau langsung mengurus merek dagang ke kemenkumham bahwa UKM ini, dengan merek ini dan usahanya bisa di patenkan hak mereknya. Begitu pula dengan Kementerian Agama.
Namun akan dicek lebih dahulu dengan kementerian dalam pemohonan merek dagang dan sertifikasi halal. Barulah jika memenuhi syarat akan diterbitkan merek dagang dan sertifikasi halal.
“Karena dengan diterbitkannya kedua hal ini bsa menjadi syarat UKM buat fasilitas kredit. Apakah sudah tersertifikasi halal dan merek dagangan, untuk menjamin kepastian hukum. Baik pengusaha maupun konsumen yang juga haknya dilindungi,” tambahnya.
Dalam sosialisasi ini, Disdag mengundang dua orang narasumber untuk memberikan informasi langsung pada pelaku UKM yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Lampung serta perwakilan dari Kemenag Kanwil Lampung.(Rilis Eva S)