Foto ist |
MANDAH— Dugaan peguasaan fisik sebidang tanah warganya sendiri oleh oknum Kades Mandah, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Sutrisno, hingga kini belum menemukan jalan keluar.
Meskipun pihak keluarga Mbah Wakidi (76), telah menguasakan prihal ini pada kuasa hukum dan beberapa kali berupaya untuk dimediasi namun Sutrisno terkesan terus mengulur ulur waktu, hal serupa juga pernah dilakukan Kepala Desa Mandah ini terhadap keluarga Mbah Wakidi.
Sengketa antara keluarga Mbah Wakidi yang merupakan warga desa setempat, yang telah kehilangan haknya atas sebidang tanah karena diklaim oleh Sutrisno, dengan mengaku tanah Mbah Wakidi tersebut adalah milik kampung.
Uniknya kini sebidang tanah itu telah dijadikan tempat usaha berupa warung desa.
Atas permohonan keluarga Mbah Wakidi yang merasa tak sanggup melawan Sutrisno, dan telah berlaku zolim dengan mengambil hak sebidang tanahnya dengan sewenang-wenang.
Akhirnya permasalahan penyerobotan ini kini tengah ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum LMH PAKAR guna menjunjung tinggi keadilan yang sebenarnya terhadap prilaku seorang petinggi desa terhadap kliennya seorang lelaki tua renta dan tak mengerti apa-apa tentang hukum.
Tim kuasa hukum Mbah Wakidi korban dugaan kasus penyerobotan tanah warga oleh Sutrisno, beserta WN 88 Humas Mabes Polri secara langsung meninjau lokasi sengketa tanah, Jumat (8/6/2018) sore.
Kedatangan rombongan yang peduli dan akan mengadakan pembelaan terhadap Mbah Wakidi ini juga sempat melakukan pengukuran tanah guna memastikan berapa meter persegi tanah warga dengan bukti kepemilikan sah yang diakui sebagai milik desa tersebut.
Di sela waktu, tim sempat berbincang dengan masyarakat terdekat guna mencari tahu keterangan yang bakal menguatkan kliennya atas permasalahan yang menimpa Mbah Wakidi.
M. Hermanto warga desa setempat yang kediamannya persis bersebelahan dengan lokasi warung desa dan notabene tanah di bawahnya adalah milik Mbah Wakidi, saat dikonfirmasi oleh Ketua Tim Kuasa Hukum LMH PAKAR dari Bandar Lampung H. Hermanto mengaku, beberapa pekarangan di sekitar lokasi sengketa dulunya kepunyaan Mbah Wakidi, karena dirinyapun dulunya membeli tanah dari Mbah Wakidi yang saat ini dijadikan tempat tinggal H. Hermanto dan bukti kepemilikan tanah sudah dibuatkan aertifikatkan pada tahun 2003 lalu.
“Juga sebagian tanah yang saya beli dari Pak Wakidi ini telah saya jual sebagian pada tetangga sebelah dan juga telah disertifikatkan,” ujar H. Hermanto.
Tim Kuasa Hukum dan WN 88 Humas Mabes Polri yang terpanggil dan ikut peduli dengan masalah mbah Wakidi dan Kepala Desa yang diduga berencana akan merampas haknya mengatasnamakan masyarakat ini merupakan pemicu tim turun kelapangan guna mencari tau terkait persoalan dugaan penyerobotan tanah oleh oknum Kepala Desa, Sutrisno.
Tak hanya mengukur dan menanyakan pada tetangga terdekat prihal kedudukan tanah milik Mbah Wakidi itu, namun tim juga melakukan crosa chek pada seorang Mantan Kepala Desa Mandah, Suparno untuk pendalaman kasus yang tengah mereka tangani tersebut.
Suparno yang menerima kedatangan tim serta keluarga Mbah Wakidi yang berkunjung di kediamannya di Dusun Sumber Sari I Desa Mandah menjelaskan, dulunya tanah Mbah Wakidi dipakai untuk ouskesmas dan sepengetahuan Suparno pernah ada kesepakatan untuk menggunakan tanah itu.
“Namun seterusnya saya enggak tahu dibayar atau tidak. Tapi saat saya menjabat kepala sesa dan pernah saya data seperti lapangan bola, SD, gardu ronda, kantor desa dan puskesmas itu aset desa. Tapi kalo tanahnya ya saya enggak tahu, juga saya tak pernah menyatakan jika tanah Pak Wakidi kepunyaan desa itu ngak pernah,” tuturnya. (Red)