Puluhan Miliar Anggaran Alsintan Lampung Timur Terancam Tak Terbayar

Lampung Timur – Kabupaten Lampung Timur menggulirkan puluhan miliar untuk program aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun Anggaran 2019 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun terancam tidak dapat dicairkan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemda Lampung Timur I Ketut Budiase, menyampaikan alur atau proses anggaran daerah untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diperuntukan kemasyarakat secara hibah, harus memenuhi persyaratan nota hibah kepada penerima.

“Betul anggaran disahkan melalui APBD terlebih dahulu, kemudian dalam pelaksanaan selanjutnya, dijabarkan melalui Surat Kuasa (SK) tentang penetapan bagi penerima hibah oleh Bupati, sampai pada penyerahan kepada yang berhak sesuai SK,” ujar I Ketut Budiase, Jumat, 11 Oktober 2019.

Menurutnya, pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Timur tentu mengetahui aturan tersebut, dan segala kemungkinan tentu dapat terjadi apabila mekanisme tidak dilengkapi sesuai aturan.

Sementara Inspektur Lampung Timur, M Noer Syarif, mengatakan hasil pemeriksaan sementara dalam proses pengadaan barang dan jasa alat mesin pertanian (Alsintan) baik dana alokasi khusus (DAK) maupun APBD, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut bersama tim kajian hukum Kabupaten Lampung Timur.

“Belanja Alsintan pada Dinas Pertanian, baik DAK maupun APBD, sedang dalam kajian hukum, karena belum ada SK dari Bupati (Zaiful Bokhari) tentang penetapan penerima hibah,” tegas Heri.

Seperti disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Lampung Timur, M Yusup HR, jika dinas yang dipimpinnya melakukan kontrak dengan pihak penyedia dan telah belanja, pada bulan Mei lalu, namun hingga saat ini belum terbayarkan.(FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *