Jakarta- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) merespon cepat kematian almarhum Muhammad Yusuf (42). Wartawan Kemajuan Rakyat yang meninggal pada 10 Juni lalu. Muhammad Yusuf tewas setelah sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Dari rilis yang diterima redaksi (14/6), malam. Sebelumnya Plt Ketua Umum PWI Pusat, Sasongko Tedjo membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), yang diketuai oleh Ilham Bintang yang juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Baca: PWI Bentuk TPF ungkap Kematian Wartawan Kemajuan Rakyat
Selain Ilham Bintang, TPF PWI Pusat diisi sejumlah nama lain seperti, Marah Sakti Siregar, Wakil Ketua dan Wina Armada Sukardi sebagai Sekretaris TPF.
Selanjutnya untuk anggota TPF PWI terdiri dari beberapa nama yaitu, Uni Lubis, Gusti Rusdi Effendi, Zainal Helmi, Agus Sudibyo, Firdaus Banten, dan Teguh Santosa.
TPF PWI mulai aktif betugas pada 22 Juni 2018 mendatang. Menurut rencana Tim Pencari Fakta PWI Pusat ini, akan membedah kembali karya jurnalistik serta kasus yang tengah didalami almarhum Muhammad Yusuf di Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, almarhum Muhammad Yusuf dijebloskan ke penjara setelah menulis pemberitaannya terkait sengketa perebutan lahan di antara PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) dan warga Pulau Laut.
Tulisan almarhum Muhammad Yusuf, disebut bermuatan provokasi, tidak berimbang, dan menghasut yang merugikan MSAM.
Muhammad Yusuf dijerat Pasal 45A UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.