Salah satu wujud dari masyarakat Indonesia dalam pemilihan umum (Pemilu) yang demokrasi ialah ketika masyarakat memberikan hak pilihnya dalam proses politik adalah Pemilu.
Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat Indonesia dalam memberikan hak pilihnya untuk ikut menentukan pemimpin dan arah kepemimpinan Negara atau daerah dalam periode tertentu.
Ketika demokrasi mendapat perhatian yang luas dari masyarakat dunia, penyelenggaraan Pemilu yang demokratis menjadi syarat penting dalam pembentukan kepemimpinan sebuah negara. Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat.
Oleh karena itu, Pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan.
Bahwa dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 perlu diselengarakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, presiden dan wakil presiden.
Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat dengan tujuan memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu, dan mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien dengan memberikan kepastian hukum Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan.
Pertama, pemilu harus bersifat kompetitif, dalam artian peserta pemilu harus bebas dan otonom. Kedua, pemilu yang diselenggarakan secara berkala, dalam artian pemilu harus diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas.
Ketiga, pemilu harus inklusif, artinya semua kelompok masyarakat harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu. Tidak ada satu pun kelompok yang diperlakukan secara diskriminatif dalam proses pemilu.
Keempat, pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana bebas, tidak di bawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas. Kelima, penyelenggara Pemilu yang tidak memihak dan independen.
Dalam hal Pemilu yang adil untuk seluruh masyarakat KPU sebagai penyelenggara Pemilu sangat memperhatikan hak penyandang Disabiltas yang memenuhi sarat yang sama sebagai pemilih,sebagai calon anggota DPR, DPRD, DPD dan sebagai penyelenggara pemilu.
Penulis : Fariza Novita
Pemerhati Pemilu