Lampung Tengah – Komisi III DPRD Lampung Tengah meminta pihak unit layanan pengadaan (ULP) setempat transparan dalam menjalankan proses tender lelang kegiatan APBD kabupaten setempat tahun anggaran 2019.
Sekretaris Komisi III DPRD Lampung Tengah, Syamsudin berujar, ULP harus transparan agar tidak terjadi gejolak-gejolak di Lampung Tengah.
“Saya himbau ULP bekerja sesuai dengan aturan yang ada, intinya harus transparan,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan pribadinya, Rabu, 31 Juli 2019.
Ia menambahkan, ULP juga kiranya dapat lebih memprioritaskan rekanan-rekanan lokal dalam hal melaksanakan pembangunan di Kabupaten berjuluk Bumi Beguwai Jejamo Wawai itu.
“Kontraktor lokal kita harus menjadi prioritas. Ini juga untuk mencegah terhadinya gesekan-gesekan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan kekurangtransparan pengadaan tender pengerjaan yang saat ini sedang dilakukan oleh ULP Lampung Tengah, membuat sejumlah rekanan bereaksi.
Mereka meminta sejumlah aparatur hukum, mulai dari Komisi Penyelidikan Korupsi (KPK) untuk ikut melakukan pemantauan jalannya proyek pengadaan tersebut.
Hengki Jaya Putra selaku direktur CV Karya Prabu Gemilang perusahaan yang juga rekanan di Lampung Tengah mengatakan, perlunya ada pemantauan untuk mempersempit adanya permainan oknum dalam pengadaan tender.
“Kami meminta KPK, kepolisian, kejaksaan dan DPRD (Lamteng) turut ikut mengawasi penyelanggaraan tender oleh ULP Lamteng,” ujar Hengki Jaya Putra, Selasa (30/7/2019).
Direktur CV Nuansa Karya Kontruksi, Ahmad Febrian Arahap yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Gabungan Pelaksana Kontruksi Indonesia (Gapensi) Lamteng mengatakan, ULP tidak menjalankan tugas dengan benar serta terkesan mengambil posisi aman karena takut melakukan evaluasi penawaran dengan baik.
“Sehingga terindikasi adanya pengondisian paket tender tersebut. Sedangkan tahap evaluasi tender Pokja pemilihan harus melakukan empat tahapan evaluasi, yakni administrasi, kualifikasi, tekhnis dan harga,” katanya.
Selain itu, Ahmad Febrian melanjutkan, dengan adanya Pokja pemilihan menggugurkan sepihak tanpa melakukan tahapan evaluasi dengan benar, ia dan sejumlah rekanan merasa dirugikan.
Sementara Rully Niza Agung mengatakan Ketua Gapensi Lamteng menjelaskan, tahapan yang telah dijalankan yang tidak transparan, dianggap telah melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, serta perubahannya khususnya Bab VII bagian kedua tender/seleksi gagal, Pasal 51 ayat 2 dan ayat 6,7,8,9 pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI saat melakukan kegiatan bersama di Pemkab Lamteng beberapa waktu lalu menyebutkan, pengadaan barang dan jasa (PBJ) memang berada dalam zona merah.
Kasatgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI Dian Patria menyatakan, indikasi zona merah dikarenakan adanya tiga kali operasi tangkap tangan (OTT) oleh komisi antirasuah itu.
Informasi yang didapat pihkanya, ada intervensi dalam pengadaan barang dan jasa, baik di pokja-nya dan sistem yang jebol.
Dian Patria menyatakan, sistem pengadaan memang harus diperkuat, vendornya bisa diambil alih ke provinsi.(Abdu)