BANDAR LAMPUNG – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Bandar Lampung membantah tudingan mantan tenaga pengajar, Puji Supriyatin yang menyebutkan Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh orang tua siswa atas nama Doni Kusuma ada kaitannya dengan pihak sekolah.
Hal itu diungkapkan Ariansyah Husin selaku Penasehat Hukum (PH) SMKN 1 Bandar Lampung tentang laporan Puji Supriyatin ke kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lampung, Senin (22/7) kemarin.
“Laporan Polisi (LP) oleh orang tua siswa, an. Doni Kusuma pada 24 Juni 2019 ke Polresta Bandar Lampung, atas peristiwa dugaan pemukulan yang dilakukan Puji Suprihatin tersebut, tidak ada kaitannya dengan SMKN 1 Bandar Lampung, melainkan itu hak dan kewenangan orang tua atau wali siswa yang merasa menjadi korban atas dugaan pemukulan tersebut,” kata Ariansyah melalui rilis yang diterima redaksi, Selasa (23/7/2019) pagi.
Lanjut dia, pihak sekolah hanya didatangi orang tua siswa dan siswa tersebut untuk memberitahukan peristiwa pemukulan tersebut, seminggu setelah kejadian.
Pada saat itu, pihak sekolah hanya menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan, atau melalui laporan ke kepolisian sebagai pihak yang berwenang.
Menurut Ariansyah, Kepala sekolah, Edy Harjito juga telah berinisiatif menanyakan adanya dugaan pemukulan siswa kepada Puji Suprihatin, agar bisa segera diselesaikan. Tetapi yang bersangkutan membantah dengan menjawab tidak ada pemukulan oleh dirinya kepada siswa.
Diceritakan Ariansyah, pada tanggal 17 Juli 2019, sekolah didatangi Septiana orang tua siswa Hesti Vidia kelas 11 yang memberitahukan, anaknya dibawa ke suatu tempat di Jalan Tirtayasa Bandar Lampung, selanjutnya anaknya dipersekusi oleh eks guru SMKN 1 balam Puji Suprihatin, karenas siswa Hesti sehari sebelumnya memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik Polresta balam, atas dugaan pemukulan siswa Doni Kusuma oleh Puji Suprihatin.
Atas pengaduan itu, sekolah hanya menyarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi informasi terakhir yg diperoleh sekolah, orang tua siswa Hesti Vidia juga membuat LP ke Polresta balam.
Ditegaskan Ariansyah, pihak sekolah SMKN 1 membantah jika peristiwa laporan polisi atas dugaan perbuatan kriminal tersebut, dikait-kaitkan dengan kevokalan Puji Suprihatin yang mengaku mewakili salah satu wali murid menanyakan soal transparansi penggunaan dana komite sekolah.
Karena yang bersangkutan pernah meminta copy berkas rencana dan penggunaan dana komite sekolah, dan telah diberikan oleh pihak sekolah SMKN 1 balam. Sebagai catatan, orang tua siswa/wali yang bermaksud mengetahui penggunaan dana komite sekolah, diperkenankan dan jika meminta copy berkasnya juga diberikan. Pihak sekolah SMKN 1 Balam, dalam penggunaan dana sekolah dari beberapa sumber dilakukan dengan prinsip disiplin dan kehati-hatian, sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), serta secara periodik telah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat, sebagai lembaga yang berwenang. Sangat transparan.
Ia juga mengatakan, soal mutasi Sdri. Puji Suprihatin sebagai tenaga pengajar SMKN 1 Balam menjadi tenaga pengajar ke sekolah lain, itu merupakan kewenangan mutlak pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, melalui SK Gubernur Provinsi Lampung. Sebagai informasi, bahwa terdapat 3 orang staf pengajar di SMKN 1 Balam yang dirolling ke sekolah lain secara bersamaan dng sdri. Puji supriyatin, dengan alasan disesuaikan dng kebutuhan dan penyegaran. Begitu juga dengan staf- staf di sekolah-sekolah yang lain, juga dilakukan hal yang sama, mutasi untuk penyegaran.
“Doal SK Mutasi Sdri. Puji Supriyatin, pihak sekolah memperoleh informasi, yg bersangkutan tidak pernah mau datang saat diundang ke kantor UPT Dinas Pendidikan provinsi Lampung, untuk mendapatkan penjelasan dan mengambil SK mutasi yang bersangkutan ke sekolah yang baru,” pungkasnya. (red)