Polres Lampung Selatan Amankan Tiga Orang Terduga Curas dan Curat Sarang Burung Walet

Kapolres Lamsel memberikan keterangan pada media
Lampung Selatan : Polres Lampung Selatan, amankan 3 orang pelaku tindak pidana Curas dan percoban Curat sarang burung walet di Dusun Cinta Jaya, Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Lamsel.
Kapolres Lamsel, AKBP M. Syarhan menjelaskan, total pelaku berjumlah 5 orang, tetapi baru 3 orang yang berhasil diamankan yaitu, Radiman, Paiman dan Adi, sedangkan BU dan ST masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Sebelum melakukan pencurian kelima pelaku berkumpul dulu di pinggir jalan di sebuah kebun karet di Desa Bali Nuraga dengan menggunakan dua buah motor,” kata Syarhan saat ekpose di Mapolres Lamsel, Senin (09/07/2018).
Selanjutnya, kelima pelaku yang berboncengan menggunakan dua buah motor tersebut menuju gedung walet yang terletak di Dusun Cinta Jaya. Sesampainya dilokasi, pelaku mengendap-endap mendekati pintu gedung itu.
“Saat pintu mulai terbuka, tiba-tiba terdengar suara alarm dan terdengar ada teriakan perempuan berteriak maling-maling dari arah sebuah rumah yang tidak jauh dari gedung tersebut,” lanjutnya.
Lalu pelaku ST dan BS mengejar perempuan tersebut dan mendekati orang yang berteriak itu yang disusul oleh tiga orang pelaku lainnya dengan mebawa batu besar dan mendobrak pintu bagian belakang.
“Karena panik para tersangka mengejar Suwati, dan membobol rumahnya dan mengancam agar Suwati tidak lagi berteriak. Korban pun menurut dibawah ancaman pistol rakitan milik pelaku,” ucapnya.
Para pelaku kemudian merampas tiga unit telepon milik Suwati. Usai melumpuhkan Suwati, para pencuri itu kemudian kembali ke gedung walet, namun sebelum mereka kembali beraksi, warga sudah mengepung tempat tersebut.
“Kejadian jam 02.00 WiIB Kamis dini pada 5 Juli 2018. Ketiga pelaku terpaksa dihadiahi timah panas di kedua kakinya lantaran melawan saat ditangkap,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat denganPasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1, 2, 3 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP Jo Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *