Suasana sidang di Gakkumdu |
Bandarlampung – Laporan dugaan money politic (politik uang) dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang disidangkan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Lampung dinilai tidak memenuhi syarat.
Menurut Abdul Kodir, kuasa hukum pasangan nomor urut tiga, Arinal Djunaidi – Chusnunia (Nunik), laporan yang disampaikan pelapor 1 dan 2 masih banyak kekurangan. Baik dari segi formil dan materil.
“Kalau mengikuti dari awal, sudah sangat jelas. Laporannya banyak kekurangan, bahkan nama-nama pelapornya saja juga tidak ada,” sebut Kodir, Senin, 9 Juli 2018.
Karena itu, dia mempertanyakan bagaimana sidang tersebut akan membuktikan adanya dugaan pelanggaran administrasi TSM (tersetruktur, sistematis, masif).
“Pada kejadian-kejadian (TSM) tidak ada nama pelapornya, jadi gimana mau membuktikan kebenarannya,” jelasnya.
Kendati demikian, dia menyiapkan saksi dan bukti-bukti dokumen untuk melakukan sanggahan. “Kami juga sudah siapkan bukti dokumen tertulis,” ujarnya.
Sebelumnya, Gakkumdu Provinsi Lampung pada hari ini, Senin, 9 Juli 2018, menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi TSM. Sidang diskor hingga pukul 19.00 WIB.
Dalam sidang, Ketua Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah mengatakan bukti dan saksi dari pelapor 1 dan 2 sudah diterima.
“Majelis sudah menerima daftar saksi dan bukti dari masing-masing kuasa hukum,” ujar Fatikhatul yang juga Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.
Menurut dia, sidang dilanjutkan pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pelapor 1 dan 2. (rls).