Bupati Mesuji, Khamami (kanan). |
Proses pembangunan rumah susun (rusun) di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, rampung. Meski begitu, rusun yang diperuntukan bagi para aparatur sipil negara (ASN) itu, belum bisa ditempati.
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mesuji Subandara mengatakan, gedung rusun senilai Rp20 miliar bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (Kemenpupera) Rakyat itu memang belum bisa ditempati. Penyebabnya, masih dalam proses PHO atau serah terima hasil pekerjaan.
“Proses pembangunanya sudah selesai dari sebelum lebaran, tapi memang belum bisa ditempati. Saat ini masih proses PHO,” kata Subandara dilansir harianmomentum.com, Minggu (08/07/2018).
Menurut dia, proses PHO gedung tersebut akan lansung ditangani pihak Kemenpupera. “Kalau proyek pembangunan rusun ini sudah kita ceklis. Hasilnya sudah kita serahkan ke Kemenpupera. Jadi tinggal menunggu proses PHO dari Kemenpupera saja” terangnya.
Selain itu, lanjut dia, saat ini Pemkab Mesuji juga sedang mempersiapkan payung hukum, berupa peraturan daerah atau peraturan bupati untuk pengelolaan rusun tersebut.”Saat ini, kita sedang mempersiapkan payung hukum pengelolaan rusun itu,” ujarnya.
Gedung rusun di kompleks perkantoran Pemkab Mesuji itu, berukurun 70 x 17 meter. Terdiri ddari lima lantai dengan 70 unit ruangan.