Lampung Timur – Inspektorat Lampung Timur menyiapkan siapkan surat panggilan Dinas Sosial (Dinsos).
Ini lantaran adanya dugaan perbedaan ‘judul’ pada Laporan keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) anggaran Feripikasi validasi data (Ferval) fakir miskin dan ketahanan pangan, di Dinsos setempat.
Pada LKPJ Bupati TA 2018 menyebutkan judul anggaran untuk belanja Ferval data fakir miskin dan ketahanan pangan, dan dalam autputnya yaitu diperuntukan pada Bantuan Pangan Non Tunai (BPMT) yang efektif dan efisien.
Sementara, Kasi Penanganan Fakir Miskin Dinsos Lampung Timur sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Darkon Antoni justru menyampaikan keterangan berbeda dari LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2018.
Karenanya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Timur melalui Inspektur Pembantu Tiga (Irban 3) Hary K Jumli, mengakui ada kekeliruan dalan LKPJ tersebut, karenanya, pihaknya dalam waktu dekan akan segera memanggil PPTK untuk mengklarifikasi.
“Kalau benar apa yang disampaikan PPTK seperti itu, sementara dalam judul LKPJ tentu ada perbedaan, karena itu kita akan minta klarifikasi dari Dinas Sisial, demi menegakan sikap transparansi publik,” ujar Hary, Kamis 18 Juli 2019.
Diketahui, LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2018, salah satu item anggaran pada Dinas Sosial menyebutkan anggaran untuk ferifikasi dan validitas data fakir miskin peningkatan ketahanan pangan, dalam auput oengeluaran anggaran senilai Rp 300-an juta itu menyebutkan ‘terlaksananya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) efektif dan Efisien. (FR)