Roby Cahyadi. Foto ist |
Bandarlampung – Gugatan yang diajukan Paslon nomor urut 1, M. Ridho-Bachtiar dan Paslon nomor urut 2, Herman HN-Sutono ke Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal sengketa hasil Pilgub Lampung dipastikan kandas.
Dikarenakan berdasarkan pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada dijelaskan gugatan hanya bisa diproses bila selisih suara antara 0,5 % sampai dengan 2% saja.
Sementara selisih suara Paslon nomor urut 3, Arinal-Nunik unggul 12% lebih.
“Kalau pokok gugatannya adalah perselisihan hasil suara, saya rasa gugatan tidak tepat karena di pasal 158,” kata pengamat politik dari Universitas Lampung (Unila), Roby CahyadiRabu 11 Juli 2018 malam.
Akademisi Fisip Unila ini memaparkan, nomor registrasi yang diterima tim penggugat hanya sebatas pendaftaran karena ditutup pada 11 Juli tepatnya pukul 24:00 malam.
Proses selanjutnya meliputi sidang pendahuluan, berisi pembacaan gugatan, jawaban tergugat yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil rekap suara pilgub, dan jawaban pihak terkait yaitu paslon nomor urut 3, Arinal-Nunik.
Lalu langsung sidang putusan dismisal process, berupa keputusan lanjut atau tidak ke pokok perkara dan sidang materi.
“Menurut saya tidak akan lanjut karena kena pasal 158 mengenai selisih suara maximum untuk lanjut pokok perkara,” paparnya.
Sebelumnya, Paslon M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Pilgub Lampung 2018 ke MK
Ridho mendaftarkan gugatan diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Handoko dan Rekan. Gugatan ini didaftarkan ke MK, Rabu, 11 Juli 2018 pukul 10.01 WIB.
Merujuk daftar gugatan perkara pilkada serentak di MK, yang dipublikasikan melalui website resmi MK, disebutkan gugatan Ridho-Bachtiar terdaftar dengan APPP Nomor 47/1/PAN.MK/2018.
Sementara pasangan calon gubernur Herman HN-Sutono mendaftarkan gugatan ke MK pukul 12.28 WIB. Gugatan Herman belum memiliki nomor registrasi.
Kuasa hukum Herman-Sutono yang mendaftarkan gugatan adalah Sirra Prayuna dan Rekan. (*)