Bandar Lampung – Selama diterbitkan UU Nomor 10 tahun 2016 belum terdapat pelanggaran money politic terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang terbukti.
Hal ini disampaikan oleh Hamdan Zoelva kepada awak media Kamis, 12 Juli 2018.
Menurutnya, UU No 10 tahun 2016 diundangkan belum pernah ada TSM ini yang terbukti. “Terakhir di Kota Mobago Sulawesi Utara itu kan putusan tidak ada masalah,” ucapnya.
Masih kata dia, pembuktian TSM harus 50 persen dari masing-masing kabupaten/kota. “Pertanyaan pokoknya adalah untuk yang harus dibuktikan apakah terstruktur gak. Terstruktur itu melibatkan aparat dengan komando dari atas. Terorganisir sistematis itu, terorganisir dari atas gak. Ada gak orientasinya memenangkan itu dengan cara money politic,” jelasnya.
Mantan Ketua MK ini menerangkan bahwa TSM itu meluas dalam kabupaten kota atau tidak money politicnya. “Itu masif gak, meluas untuk di 50 kabupaten/kota itu masing-masing TSM. Jadi 50 persen kabupaten/kota itu harus memenuhi TSM gak,” tutupnya.