Bandar Lampung – Gugatan yang dilakukan oleh pasangan calon satu (M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri) dan pasangan calon dua (Herman HN – Sutono) ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada jauh memenuhi syarat dari aturan perundang-undangan.
Adapun sesuai dengan pasal 158 UU Pemilu, pengajuan gugatan ke ke MK bisa dilakukan apabila memenuhi syarat provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen. Lalu, provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen. Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta maka maksimal selisih suara 1 persen. Terakhir, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.
Dalam hal ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menanggapi gugatan yang dilakukan oleh M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono bahwa usaha tersebut jauh sekali. “Selisihnya (12 persen) jauh sekali,” ungkapnya.
Menurutnya, gugatan tersebut hanya bagian dari tahapan proses Pilkada. “Ya itu (gugatan) menyangkut tahap ya,” tuturnya.
Hamdan menegaskan kembali bahwa selisih suara dari paslon terdekat kedua Herman HN – Sutono tidak masuk dalam aturan pasal 158 UU Pemilu. “Jauh sekali,” tandasnya.