Massa membawa bendera dan spanduk |
Bandarlampung- Lagi, massa Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU-KSN) Wilayah Lampung menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT Lautan Teduh Interniaga, Bandarlampung, 16 Juli 2018.
Mereka menilai kebijakan perusahaan yang bergerak di bidang distributor kendaraan ini serampangan.
Korlap aksi Fadril Alexander menyatakan, Andri Meirdyan dari Serikat Pekerja Lautan Teduh yang juga ketua serikat pekerja di-PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan.
“Upaya PHK sepihak kawan Andri dimulai dengan dikeluarkannya SP 1 atas dianggap mangkirnya, Andri Meirdyan.
Padahal yang terjadi adalah perekam finger print tidak berfungsi, sehingga tidak mencatat kehadiran. Hal ini bukan merupakan kesalahan yang dapat dilimpahkan pada karyawan, dan tidak dapat juga dijadikan acuan untuk memberikan SP 1 karena tidak memenuhi unsur kelalaian,” ungkapnya.
Padahal yang terjadi adalah perekam finger print tidak berfungsi, sehingga tidak mencatat kehadiran. Hal ini bukan merupakan kesalahan yang dapat dilimpahkan pada karyawan, dan tidak dapat juga dijadikan acuan untuk memberikan SP 1 karena tidak memenuhi unsur kelalaian,” ungkapnya.
Ia memaparkan, Andri Meirdyan merupakan karyawan PT Lautan Teduh Interniaga yang telah mengabdi kepada perusahaan distributor kendaraan sepeda motor Yamaha tersebut selama 15 tahun, dan terakhir menjabat sebagai manager marketing.
Sejak 2016 lalu Andri melanjutkan studi di salah satu kampus di Bandar Lampung
dan diberikan dispensasi oleh perusahaan untuk melanjutkan studi tersebut. Namun pasca terbentuknya Serikat Pekerja Lautan Teduh (Anggota FSBKU-KSN Lampung) secara bertahap Andri dimutasi, didemosi, ijin perkuliahan pun dicabut sepihak dan semua ketidakhadiran karena kegiatan akademik diklaim perusahaan sebagai.
dan diberikan dispensasi oleh perusahaan untuk melanjutkan studi tersebut. Namun pasca terbentuknya Serikat Pekerja Lautan Teduh (Anggota FSBKU-KSN Lampung) secara bertahap Andri dimutasi, didemosi, ijin perkuliahan pun dicabut sepihak dan semua ketidakhadiran karena kegiatan akademik diklaim perusahaan sebagai.
“Mangkir dari pekerjaan, lalu terbitlah SP 2 dan SP 3 secara berturut-turut hingga surat PHK pada bulan Maret 2018 lalu.
Polisi mengawal massa yang berunjuk rasa |
Bagaimana bisa perusahaan menganggap studi tersebut sebagai alasan menurunnya performa penjualan produk tanpa juga memepertimbangkan kondisi ekonomi yang secara
global turut melemah sejak 2015. Karena memang penurunan tersebut juga terjadi di seluruh cabang kerja PT. Lautan Teduh dan bukan hanya di cabang yang Andri Meirdyan pimpin. Dengan demikian, maka jelas bahwa ada upaya perusahaan untuk melemahkan serikat pekerja dengan berbagai cara kepada kawan Andri Meirdyan (Ketua SPLT),” paparnya.
Di Indonesia kata dia, sejak disahkannya UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, setiap tindakan yang dapat dikategorikan sebagai union busting merupakan tindak pidana yang dapat dihukum. Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbunyi :
1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan baling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pekerja/Serikat Buruh, setiap tindakan yang dapat dikategorikan sebagai union busting merupakan tindak pidana yang dapat dihukum. Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbunyi :
1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan baling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
“Ini berarti PT LautanTeduh Interniaga telah melakukan kejahatan terhadap seluruh pekerjanya,” ungkapnya
Untuk itu FSBKU-KSN Lampung menyatakan sikap untuk terus melawan segala bentuk intimidasi terhadap seluruh pekerja dan menuntut kemerdekaan kemerdekaan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28 :
1. Pekerjakan Kembali Saudara Andri Meirdiyan di PT. Lautan Teduh.
2. Hentikan Intervensi dan Kriminalisasi Kepada Pekerja Yang Berserikat.
3. Hentikan upaya pemberangusan serikat pekerja /Union Busting.
3. Hentikan upaya pemberangusan serikat pekerja /Union Busting.
4. Boikot produk perusahaan yang melakukan kejahatan kemanusiaan (PHK sepihak).
5. Hapuskan sistem kerja jontrak dan outsourcing.
6. UMK dan UMP 100% KHL.
7. Cabut PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
8. Cabut UU No.02 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat. (Red)