Foto ist |
Bandarlampung – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bandarlampung, mendaftarkan 50 bakal calon anggota DPRD Bandarlampung pada Pemilihan Legislatif (Pileg), Senin (16/7/2018).
Pendaftaran Bacaleg dipimpin langsung oleh Ketua DPD II Partai Golkar Bandarlampung, Yuhadi, SHi dan Sekretaris Ali Wardana serta bacaleg Golkar.
Berkas bacaleg Partai Golkar diserahkan oleh Yuhadi kepada Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri didampingi komisioner lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan berkas administrasi maka berkas sementara dinyatakan lengkap yang kemudian dilakukan verifikasi oleh KPU berkas bakal calon anggota Dewan.
Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bandarlampung Yuhadi mengatakan, komposisi caleg DPRD Kota Bandarlampung 31 pria dan 19 wanita atau sekitar 37 persen.
Ditanya mengenai target anggota legislatif dari Partai Golkar, Yuhadi mengatakan, pada Pemilu 2019, Partai Golkar menargetkan 11 kursi di DPRD Bandarlampung dari enam dapil. Target itu, telah diukur dengan bacaleg yang disebar di enam dapil.
Yuhadi melanjutkan, bacaleg yang diajukan Partai Golkar sudah sesuai dengan aturan yang ada. Karena Partai Golkar tunduk dan patuh dengan peraturan dan ketentuan. Sehingga diyakini 50 bacaleg yang diajukan tidak ada masalah dan lolos semua.
Disinggung soal pencalonan anggota DPRD Bandarlampung Berlian Mansyur, Yuhadi mengatakan, Berlian dicalonkan lagi dari Dapil 3 Bandarlampung. Partai Golkar mencalonkan semua anggota Fraksi Golkar kecuali H. Suwondo karena yang bersangkutan menyatakan tidak nyalon karena faktor usia.
Sementara itu, LO Silon Caleg Partai Golkar Mashudi, SE menambahkan, berkas bacaleg Partai Golkar Bandarlampung dinyatakan diterima dengan kelengkapan dan keabsahan sesuai dengan TTPd KPU yang diserahkan oleh Mashudi dan diterima komisioner KPU Dedy Triyadi.
Sementara itu, Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri, menjelaskan, baru dua partai politik (parpol) yang mendaftatkan sebagai peserta Pilleg 2019, Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) dan Partai Amanat Nasional disusul Partai Golkar.
Dia menjelaskan, seluruh parpol dilarang mendaftarkan caleg yang pernah terjerat kasus hukum pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur, nara pidana korupsi. (rel)