Sidang DKPP, Saksi Gerindra Sebut Kebijakan KPU Lampung Timur Keliru

Bandarlampung – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggelar sidang kode etik

Belasan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) di wilayah Provinsi Lampung, di ruang rapat utama Mapolda Lampung, Kamis (04/07/2019).

Sidang dengan agenda pemeriksaan berdasarkan pengaduan dari Hendri Yulianto, pengurus DPC Partai Gerindra Lampung Timur yang telah memberikan kuasa kepada Yuriansyah (advokat). Perkara tersebut teregister dalam surat bernomor: 118-PKE-DKPP/VI/2019.

Saksi Partai Gerindra, Amir Faisol
mengakui adanya kekeliruan atas kebijakan KPU Kabupaten Lampung Timur, yang melakukan pleno ulang untuk dua kecamatan pada Dapil 7 Lampung Timur.

“Kekeliruan atas pleno ulang itu terungkap pada sidang DKPP,” ujar Amir Faisol.

Sidang etik di Mapolda Lampung ini menyidang 15 penyelenggara pemilu yang menjadi teradu dalam sidang, yaitu ketua dan anggota KPU Kabupaten Lampung Timur: Andri Oktavia, Maria Mahardini, Husin, Wanahari, dan Wasiyat Jaro Asmoro.

Selanjutnya ketua dan anggota KPU Provinsi Lampung: Nanang Trenggono, M. Tio Aliansyah, Sholihin, Handy Mulyaningsih, dan Fauzan. Selain itu, dua komisioner lainnya: Erwan Bustami dan Antonius juga turut menghadiri sidang (bukan teradu).

Teradu selanjutnya yaitu ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur: Uslih, Lailatu Khoiriyah, Winarto, Syahroni, dan Dedi Maryanto.

Sidang dipimpin oleh Dr. Alfitra Salam dan beberapa orang anggota majelis.

Selain itu, dalam sidang juga dihadiri beberapa orang saksi. Para saksi telah disumpah sebelum memberikan kesaksiannya. (FR/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *