Lampung Timur – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Timur dituding tak taat hukum.
Pasalnya, pascaputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), agar menganulir tiga orang Caleg dari Partai Gerindra, namun putusan tak juga diindahkan.
Amir Faisol, salah satu pelapor dua orang calon legislatif Kabupaten Lampung Timur Daerah Pemilihan (Dapil) 3 berujar, sejak putusan Bawaslu nomor 009, Jumat (21/06/19) lalu, telah memutuskan bahwa KPU Daerah Lampung Timur terbukti telah melakukan pelanggaran administrasi atas penetapan dua orang calon legislatif Dapil 3.
Dalam putusannya nomor 009/LP/PP/ADM/BWSL.08.06/PEMILU/V/2019, terlapor atas nama Indra Rosita dan Suwarno, meminta agar KPU meng anulir keduanya.
“Faktanya, sejak putusan tanggal (21/06/19) sampai hari ini hasil putusan itu tidak juga dilaksanakan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Sekarang ini sudah tanggal berapa? Artinya, KPU Daerah Kabupaten Lampung Timur tidak taat hukum, Bawaslu juga selaku pengawas yang telah membuat produk hukum dan sepertinya tidak memiliki ketegasan, atas prodak hukumnya,” tegas Amir Faisol, Rabu (03/07/19).
Pada bagian lain, Ormas pendamping pelapor, Sekretaris Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lampung Timur, Arif Setiawan tegas nenyampaikan kekecewaannya, atas produk hukum Bawaslu yang dimentahkan KPU.
“Jadi pada intinya Komisi Pemilihan Umum wajib menindaklanjuti rekomendasi setelah sidang di Bawaslu, jika tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu itu, KPU dapat diancam sanksi pidana,” tegas Arif Setiawan.
Sementara Winarto salah satu Komisioner Bawaslu mengaku saat ini staf KPU sudah berkoordinasi dengan staf bagian hukum Bawaslu, terkait tindak lanjut putusan tersebut, sayangnya, Winarto tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Staf KPU berkoordinasi dengan staf bagian hukum Bawaslu, terkait tindak lanjut putusan itu, besok coba saya cek bagaimana tindak lanjut nya,” ujar Winarto. (FR)