Fauzi Malanda Paparkan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, Ini Penjelasannya

Fauzi Malanda (kiri) . foto ist

Bandarlampung- Ketua Umum Brantas Narkotika dan Obat-obatan (BNM RI),  Fauzi Malanda menyikapi persoalan penggunaan narkoba yang semakin hari semakin marak.

Fauzi berujar, merujuk pada UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2009 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika.

“Maka pecandu (pengguna) serta korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” ujar Fauzi, Rabu 18 Juli.

Hal tersebut kata dia, pada pasal 54 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika nengatur bahwa, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, hal tersebut juga telah dipertegas  dan diatur lebih rinci dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor  pecandu narkoba.
Selain itu pada pasal 3 (ayat 1) peraturan Kepala Badan  Narkotika Nasional Nomor 11 tahun 2014 tentang tata cara penanganan tersangka dan atau terdakwa  pecandu narkotika  dan korban penyalahgunaan narkotika kedalam lembaga rehabilitasi.

“Namun kondisi dan fakta di lapangan  menunjukkan hal yang berbeda dalam hal ini. Masih banyak ditemukan berbagai kasus narkotika yang melibatkan oknum aparat penegak hukum yang justru mematok tarif bagi pengguna narkotika. Hingga ratusan juta. Dengan kondisi demikian. Maka sangat banyak pengguna narkotika yang akhirnya  memilih untuk dipenjara. Karena tidak memiliki uang untuk menuruti permintaan oknum para penegak hukum tersebut,” paparnya.

Fauzi menyimpulkan, rehabilitasi bagi pengguna narkoba merupakan suatu keharusan  berdasarkan ketentuan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan peraturan pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika.

“Dalam hal ini negara wajib bertanggung jawab untuk memulihkan para pengguna narkoba, melalui rehabilitasi. Oleh karena itu sudah sepatutnya tak boleh ada kendala untuk program rehabilitasi termasuk mengenai infrastruktur atau fasilitas prmulihan para pecandu narkoba,” ungkapnya.

Dengan demikian lanjut dia, seharusnya penerapan rehabilitasi tidak boleh digantungkan kepada kemampuan bayar dari masing-masing pengguna narkoba. Masyarakat juga harus berani bersikap tegas apabila mendapati ada oknum aparat siapapun dia dan pangkat serta kedudukannya yang meminta uang jutaan rupiah agar pengguna dapat direhabilitasi.

“Masyarakat dapat melaporkan oknum tersebut ke lembaga pengawasan Kepolisian seperti divisi Propam atau Komisi Kepolisian Nasional  (Kompolnas) apabila yang meminta jakim. Maka laporkan ke Komisi Yudisial. BNM RI siap menjembatani dalam hal dimaksud bila terjadi serta diperkuat bukti dan saksi,” ungkapnya. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *