Bawaslu Lampung Timur akan Dilaporkan ke DKPP

Lampung Timur – Hasil sidang pemberkasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur sepertinya akan terus bergulir.

Pasalnya salah satu pihak terkait, Agus Anggota DPRD setempat akan menggugat Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu (DKPP).

Agus berujar, salah satu pihak terkait yang menjadi obyek putusan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur pada Jumat (02/06/19) lalu, diminta KPU menganulir calon legislatif dari Partai Gerindra atas nama Agus asal daerah pemilihan 4 nomor urut 4.

Menurutnya, hingga putusan sidang pada Bawaslu, dirinya sebagai pihak terkait belum pernah menerima pemberitahuan, baik surat ataupun lisan, Bawaslu bahkan KPU sebagai terlapor tidak juga menyampaikan informasi perihal proses laporan dari pihak Partai Gerindra tersebut.

“Saya sampai hari ini belum menerima surat atau pemberitahuan perihal putusan Bawaslu yang konon katanya meng anulir pencalonan saya, dan jika itu benar maka saya akan lapor ke DKPP,” kata Agus, Selasa (25/06/19).

Pada bagian lain Amir Faisol salah satu pelapor dalam perkara serupa, mengaku ihwal laporan pada Bawaslu tersebut adalah dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU, selaku penyelenggara Pemilu, dan bukan Caleg sebagai peserta Pemilu.

“Memang kalau administrasi Agus pada KPU itu bukan saya yang melaporkannya. Tetapi persoalanya sama, yaitu proses dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu, dan yang kami laporkan itu penyelenggara pemilu (KPU), bukan Caleg sebagai peserta pemilu,” ujar Amir Faisol.

Karenanya, tambah Amir, KPU sebagai penyelenggara yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran administrasi terhadap berkas beberapa bakal calon (Balon) yang ditetapkan menjadi Caleg.

“Jadi menurut saya, untuk menghadirkan atau pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait (Caleg) itu merupakan kewenangan KPU, bukan Bawaslu, karena kami melaporkan KPU, bukan caleg,” tandas Amir Faisol. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *