Diduga Menipu, Oknum Anggota DPRD Lampung dari PPP Dilaporkan ke Polda

Eti menunjukkan bukti laporan. Foto Tribunnews

Bandarlampung- Seorang pengusaha
melaporkan oknum anggota DPRD Lampung dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Polda Lampung.

Pengusaha yang diketahui bernama Eti S mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar. Eti pun melaporkan oknum anggota DPRD Lampung, Abdul Haris dengan nomor LP/1018/VISI/2018/SPKT, Sabtu 14 Juli 2018.

“Ini berawal saat beliau memesan barang material ke saya, banyak proyek yang ditawarkannya, mulai dari rusun Itera, kemudian pembangunan Ponpes Lamtim, finishing Global Surya, RS Paru di Bandung bahkan ada juga perumahan di Hambalang,” ungkap Eti saat di Mapolda Lampung, Rabu, 18 Juli 2018.

Namun saat pencairan dana, lanjut dia, sekitar tahun 2013, Abdul Haris, menurut Eti, mengaku pendanaan proyek tidak cair, sehingga tidak bisa membayar.

“Oke saya maklumi, tapi saya kaget setelah dua tahun ketahuan jika proyek itu cair, tapi kemudian berkelanjutan dan belum membayar. Hingga tahun 2016 saya datangi untuk membuat surat pembayaran,” tukas pemilik toko besi di Telukbetung Timur ini.

Namun, kata Eti, Abdul Haris sempat membayar menggunakan cek, tapi rupanya cek tersebut diduga kosong dan tidak bisa dicairkan.

“Saya laporkan perihal ini, karena saya bermusyawarah tapi tidak ada jalan keluar, saya tahu dia gak ada kemampuan mengembalikan, tapi saya minta tolong anak saya mau kuliah,” ujarnya.

Eti mengaku barang-barang yang mencapai miliaran rupiah ini berupa pemesanan material baik besi dan semen.

“Semua hal yang berkaitan dengan barang finishing termasuk kunci, tapi sampai sekarang dia tidak membayarnya,” tuturnya.

Ia pun meminta Abdul Haris bisa menyelesaikan masalah ini secepatnya dengan mengembalikan dana pembayaran material proyek.

“Saya minta dia selesaikan semua, apapun kami tempuh karena ini hak saya, Insyallah kami bicarakan limitnya, kalau gak bisa kami bicarakan ya terpaksa jalur hukum berlaku,” tutupnya.

#Abdul Haris Bantah

Sementara, Abdul Haris saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pernyataan Eti itu bohong dan tidak benar.

miita bdul Haris bisa menyelesaikan masalah ini secepatnya dengan mengembalikan dana pembayaran material proyek.

“Saya minta dia selesaikan semua, apapun kami tempuh karena ini hak saya, Insyallah kami bicarakan limitnya, kalau gak bisa kami bicarakan ya terpaksa jalur hukum berlaku,” tutupnya.

Abdul Haris Bantah

Sementara, Abdul Haris saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pernyataan Eti itu bohong dan tidak benar.

“Dia itu mau menghancurkan nama saya. Saya itu setiap minggu bayar dia tiga sampai lima juta, bahkan mobil saya sudah diambil sama dia, jadi sudah beberapa bulan ini saya bayar terus,” seru Abdul.

Abdul pun mempertanyakan maksud dan tujuan Eti dengan melaporkannya di Polda Lampung. Dan ia pun siap dipanggil karena ia memiliki bukti kuat utang piutang terkait proyek ini.

Saya tegaskan terkait utang piutang itu salah, saya punya bukti-bukti, karena setiap transaksi saya catat kok,” tutupnya.

Terkait persoalan ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Bobby Merpaung belum bisa ditemui dan dikonfirmasi. Di lain pihak, Kasubdit III Jatanras Polda LampungAKBP Rully Andi Yunianto mengaku akan mengecek laporan tersebut.

“Saya belum dapat laporan tersebut apakah dilimpahkan ke saya atau ke subdit lain,” tutupnya.

TRIBUNNEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *