Oknum Jaksa Kejari Lampung Timur Terlibat Narkoba, BNM RI Minta Dipecat

Bandarlampung – Ketum Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI) meminta oknum jaksa di Kejari Sukadana, Lampung Timur yang terlibat narkoba dipecat.

Alasannya kata Fauzi, penegak hukum harusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

Menurutnya sekalipun ada Undang-undang yang mengatur bahwa oknum tersebut dikategorikan pemakai dan dilakukan rehabilitasi, namun oknum ini sebagai penegak hukum yang tentunya menguasai hukum tentang narkotika, harusnya menjadi contoh di masyarakat terhindar dari barkoba.

“Bukankah masalah narkoba saat ini sangat membahayakan. Bukan saja kalangan generasi muda, tapi telah masuk kekalangan cerdik pandai dan penegak hukum,” ungkapnya di sela menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba di pantai Puri Gading, Teluk Betung Timur, Bandarlampung, Selasa 25 juni 2019.

Fauzi Malanda berharap kepada Kejaksaan Agung RI dalam hal ini Jaksa Agung, agar oknum tersebut diberhentikan dari predikat jaksanya.

“Kami anggap sudah tidak layak sebagai pemangku keadilan,” ujarnya.

Fauzi juga mendukung BNNP Lampung dalam tindakan pemberantasan narkoba yang tegas dan terukur, BNM RI selaku lembaga penggiat anti barkoba non oemerintah juga tidak henti-hentinya melakukan kampanye anti narkoba khususnya provinsi Lampung dan di nusantara ini.

Diketahui, seorang oknum jaksa ditangkap polisi karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Jaksa berinisial RA itu berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana Lampung Timur, Lampung.

Informasi yang dihimpun RA bertugas di bagian Perdata dan Tata Usaha (Datun).

Jaksa RA diringkus saat sedang memakai sabu di sebuah rumah yang terletak di daerah Way Halim, Bandarlampung pada Kamis (20/6).

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan satu plastik klip sisa pakai.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Shobarmen membenarkan kabar penangkapan seorang jaksa berinsial RA tersebut oleh anggotanya.

“Ya benar, sudah saya kroscek tadi. Benar ada penangkapan itu,” jawabnya, Sabtu (22/6) seperti dilansir radarlampung.co.id.

Mantan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling Polda Lampung ini menjelaskan bahwasanya oknum jaksa tersebut masih dalam pemeriksaan intensif.

“Saat ini tersangka masih kita periksa, karena kan kita juga masih mempunyai batas waktu 3×24 jam. Oleh karena itu akan kita gelar perkaranya dulu,” ungkapnya.

Ditanya apakah hasil tes urine oknum jaksa tersebut positif, Shobarmen mengaku belum bisa menyimpulkan dan masih dalam tahap pengecekan dari anggotanya.

“Nah untuk itu (urine) masih kita cek. Jadi belum tahu hasilnya, jadi tunggu saja hasilnya ya,” pungkasnya. (ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *