Foto ist |
Bandar Lampung – Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Provinsi Lampung melaporkan Rifki Indrawan alias Apang yang diduga melakukan ucapan kebencian dan penghasutan mengajak mengepung kediaman Ir Arinal Djunaidi.
Adapun tindakan Apang dilakukan saat melakukan orasi dengan KRLUPB. “Kami laporkan yang bersangkutan Apang atas ucapannya yang mengajak untuk mengepung kediaman Ir H Arinal Djunaidi. Karena ucapannya termasuk kedalam ujaran kebencian dan provokasi kepada masyarakat,” ucap Sekretaris PD AMPG Lampung M Fadlil dengan didampingi kuasa hukum Ir Arinal Djunaidi Ginda Ansori Wayka di Mapolda Lampung, Jumat, 20 Juli 2018.
Menurutnya, dalam menyampaikan aspirasi memiliki aturan hukum. “Kami taat dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku. Maka ini bagian dari laporan ke hukum,” ujarnya.
Adapun laporan diterima langsung oleh sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polda Lampung, sambungnya. “Nomor : STTPL/ 1066/ VII/ 2018/ Lpg/ SPKT terlapor Afang alias Rifki Indrawan,” tuturnya.
Terpisah Kuasa Hukum Arinal Djunaidi, Ginda Ansori Wayka mengatakan bahwa perseorangan atau kelompok memasuki rumah tanpa izin merupakan tindak pidana. “Masuk dalam pekarangan tanpa izin saja pun dapat dipidana. Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tutupnya.