Een Riansyah saat menjadi orator. Foto ist |
Bandarlampung- Kebijakan Pemerintah Kota Bandarlampung menggusur Pasar Griya Sukarame terus menuai kecaman.
Pasalnya puluhan kepala keluarga yang telah menempati lokasi itu bertahun-tahun kehilangan tempat tinggal.
Ketua Front Muda Nahdliyin Een Riansyah menyatakan, pada Sabtu 21 Juli 2018 tepat di belakang kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Pemerintahan Kota Bandarlampung mengerahkan satuan polisi pamong praja untuk menggusur Pasar Griya, pun sempat terjadi bentrokan antar petugas dan warga yang dibantu para aktivis.
Baca: Penggusuran Pasar Griya Sukarame, Elemen: Pemkot Bandarlampung Sewenang-wenang
Menurut Een, Pasar Griya telah ada sejak tahun 1999 ini, menjadi tempat warga Pasar Griya untuk mencari rezeki dan bertempat tinggal.
Namun, semenjak penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kota Bandarlampung sekitar 100 kepala keluarga terancam kehilangan tempat tinggal.
“Padahal, tempat tinggal adalah kebutuhan mendasar bagi manusia, dan hal ini diamanatkan oleh konstitusi bahwa negara/pemerintah berkewajiban mewujudkan kehidupan yang layak bagi masyarakat. Seperti janji-janji yang acap kali mereka lontarkan dalam kampanye, Mensejahterakan Masyarakat,” ungkap Een, Senin 23 Juli.
Aktivis muda ini menyatakan, sudah sepatutnya para pemangku kebijakan mengetahui, memahami dan menghayati kehidupan masyarakat sebagai aspek pokok dalam memutuskan suatu kebijakan. Agar masyarakat benar-benar merasakan dampak positif dari kebijakan yang diambil.
“Alih-alih melakukan perubahan yang mengatasnamakan pembangunan, pemerintah seringkali mengesampingkan aspek yang lebih penting, yakni kemanusiaan,” ungkapnya.
Peristiwa penggusuran Pasar Griya Sukarame lanjut dia, merupakan contoh nyata bahwa program pembangunan yang diwacanakan Pemerintah Kota Bandarlampung telah mengesampingkan rasa kemanusiaan. Belasan korban luka-luka dari warga dan aktivis yang mencoba mempertahankan pasar griya untuk meminta solusi yang terbaik bagi masyarakat.
“Tindakan kekerasan yang dilakukan Satpol-PP PP atas nama apapun tidak dapat dibenarkan,” imbuhnya.
Menurutnya, tentunya hal ini tidak akan terjadi jika para pemangku kebijakan memegang teguh kaidah politik para ulama nusantara.
“Bahwa setiap kebijakan yang diambil semata-mata untuk kemaslahatan masyarakat, tidak lebih,” ungkapnya.
“Terlebih lagi sudah terlalu banyak dari kita yang latah mengatakan bela rakyat, hidup rakyat dan lain sebagainya yang mengatasnamakan rakyat,” tambahnya. Baca: DPD RI Sesalkan Penggusuran Pasar Griya Sukarame
Namun lanjut Een, ketika dihadapkan dengan persoalan yang nyata dari persoalan yang dihadapi rakyat, mereka bungkam. Untuk itu Front Muda Nahdliyin, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tanggap dalam merespon setiap masalah yang dihadapi oleh masyarakat.
“Di tahun ini penggusuran Pasar Griya merupakan peristiwa kelam yang terjadi di Kota Bandarlampung, dan jika hal ini dibiarkan begitu saja bukan tidak mungkin terjadi diberbagai daerah lainnya di Kota Bandarlampung,” paparnya.