Foto ist |
Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 26 Juli 2018, menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilgub Lampung 2018.
Sidang mengagendakan pembacaan permohonan dari pasangan M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono. Melalui masing-masing kuasa hukumnya, kedua paslon menuntut pembatalan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilgub Lampung.
Dalam Pilgub Lampung pada 27 Juni 2018, berdasarkan hasil KPU Lampung, pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia memperoleh suara terbanyak.
“Sidang hari ini pembacaan permohonan pemohon dari pasangan calon nomor satu dan dua,” kata Kuasa Hukum KPU Lampung Rozali Umar.
Rozali yang hadir dalam sidang tersebut menjelaskan, berdasarkan jadwal MK, sidang selanjutnya dilaksanakan pada 31 Juli mendatang, dengan agenda jawaban dan bukti-bukti dokumen dari KPU selaku termohon.
“Inti jawaban kami (termohon), menangkis dalil-dalil pemohon tentang money politic (politik uang), dana kampanye dan intimidasi terhadap warga,” tegasnya.
Dia menjelaskan, untuk jawaban dan bukti-bukti dari KPU Lampung sudah siap. “Tinggal kami ajukan dan bacakan di sidang 31 Juli nanti,” ujarnya.
Selain itu, pada sidang selanjutnya, MK juga akan menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dan Arinal Djunaidi – Chusnunia sebagai peraih suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi KPU.
“MK akan memberikan kesempatan kepada Bawaslu untuk menyampaikan keterangan selaku penyelenggara Pemilu dalam pengawasan,” jelasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah menjelaskan, sidang pendahuluan tersebut hanya berlangsung dua jam. Mulai pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB
Dengan Majelis Hakim konstitusi Ketua Anwar Usman, Anggota I Dewa Gede Palaguna dan Wahuddin Adams.
“Sidang perdana tadi dengan agenda pembacaan permohonan pemohon dan penambahan alat bukti dari pemohon,” katanya.
Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, pasangan nomor urut 3, Arinal Djunaidi – Chusnunia memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Lampung pada 27 Juni 2018. (rls).