Tidak Terbukti Bagikan Uang, Empat Napi LP Rajabasa Divonis Bebas

Suasana sidang. Foto ist

Bandar Lampung – Empat narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan jaksa penuntut umum dalam perkara money politic.

Hal ini terungkap dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang Jumat, 27 Juli 2018.

Terdakwa Intan Dermawan, Apin, Mawardi dan Suhaimi dihadirkan di persidangan lantaran menurut Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 187A (2) Jo Pasal 73 Ayat 4 UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang.

Hakim Ketua Riza Fauzi didampingi dua hakim anggota Syamsudin dan Novian Saputra mengatakan, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak mengakibatkan kegaduhan, perbuatan terdakwa juga tidak mempengaruhi suara pemilihan gubernur di dalam Lapas Rajabasa, terdakwa juga tidak pernah mengajak untuk memilih pasangan tertentu.

Riza Fauzi membacakan putusan bahwa tidak ada pengaruhnya uang yang diberikan oleh terdakwa karena para terdakwa tidak memberikan hak suaranya. Saat itu para terdakwa dalam sel tahanan isolasi dan tidak dipanggil petugas pemungutan suara.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut, memberikan hak terdakwa baik harkat mau pun martabat, menetapkan barang bukti berupa uang dan kartu tanda pemilih digunakan di persidangan atas nama terdakwa Apin, Mawardi dan Suhaimi,” kata Riza.

Sementara itu, kuasa hukum empat terdakwa Gunawan Raka menegaskan keempatnya masuk kedalam sidang yang tidak ada sangkutannya dengan Pilkada.

“Saya tidak berkomentar banyak, yang jelas dakwaan yang diajukan tidak terbukti sesuai dengan undang-undang Pilkada,” ucapnya.

Gunawan juga akan menangkis semua dakwaan dengan alat bukti yang ada bila JPU melakukan banding.

“Berdasar keterangan dan alat bukti yang ada mereka ini tidak bersalah. Intinya dalam proses ini tidak ada kasasi, kalaupun banding kami menyiapkan berkas terkait fakta,” ujarnya.

Atas putusan bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Randy Al Kaisya mengaku pikir-pikir.

“Karena masih ada jangka waktu untuk upaya hukum dan sambil mempelajari putusan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *