Way Kanan – DPRD Kabupaten Way Kanan menggelar rapat paripurna
penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 bertempat di ruang rapat utama DPRD setempat, Senin (27/05/2019) .
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengatakan Raperda Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat informasi keuangan tahun anggaran 2018 yang telah diaudit oleh BPK RI beberapa waktu yang lalu mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Untuk yang ke-9 kalinya Kabupaten Way Kanan memperoleh opini tertinggi dari BPK RI atas penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan, yang tentunya ini buah kerja keras kita semua baik eksekutif maupun legislatif,” ucapnya.
Ia berujar, pada tahun anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerima total pendapatan daerah sebesar Rp1,5 triliun, pembiayaan netto sebesar Rp123 miliar.
Kemudian pada neraca per 31 Desember 2018 Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki total aset Rp2,21 triliun, kewajiban sebesar Rp23 miliar, ekuitas dana sebesar Rp2,1 triliun.
“Untuk lebih rincinya saya persilahkan dibaca pada Raperda yang kami sampaikan pada hari ini,” imbuhnya.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Way Kanan Nikman Karim dan dihadiri oleh seluruh kepala dinas Kabupaten Way Kanan, kepala badan, Kabag, Kaban dan camat se-kabupaten Way Kanan. (Alting)