Lampung Tengah – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Tengah mengimbau kepada seluruh perusahaan di Lamteng agar patuh terhadap aturan. Ini berkaitan dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Sekretaris Disnakertrans Lamteng Lisman Sohir mengatakan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan oleh perusahaan kepada karyawan.
“Hal itu sesuai dengan Permenaker No 6 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujarnya, Kamis, 23 Mei 2019 seperti dilansir saibumi.com.
Pasal 1 ayat 1 dalam aturan tersebut, kata dia, tunjangan hari raya keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
“Kemudian pada Pasal 5 ayat 4: THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh (H-7) hari sebelum hari raya keagamaan. Dan itu wajib ditaati oleh semua perusahaan di Lamteng,” pungkasnya.