Lampung Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur dilaporkan warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu buntut atas dugaan di proses administrasi Pemilu seperti dugaan, tak mencukupi persyaratan kelengkapan berkas para calon legislatif (Caleg) namun diloloskan KPU setempat.
Amir Faisol salah satu warga Desa Sukadana Senin (20/05/19) didampingi Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lampung Timur ngeluruk ke kantor Bawaslu setempat.
Menurut Amir Faisol, dirinya bersama LMP mendatangi kantor Bawaslu dalam rangka menyampaikan berkas laporan adanya dugaan tindak pidana pemilu, dengan ‘modus’ berkas para Caleg yang tidak lengkap namun diloloskan KPU Lampung Timur.
Koordinator Gerakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Winarto sesaat setelah mempelajari berkas laporan tersebut mengaku dapat dtindaklanjuti. (FR).