TANGGAMUS – Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap Lasimin (42) terduga begal sadis yang selalu mempersenjatai diri dengan senjata tajam dan sangat meresahkan pengguna jalan lintas barat (Jalinbar) Tanggamus.
Tersangka merupakan resedivis begal motor tahun 2013 itu, diduga kembali melakukan pembegalan pada 10 April 2019 bersama dua orang rekannya yang belum tertangkap terhadap Edi Kasim warga Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran.
Padahal korban Edi Kasih merupakan seorang lanjut usia berumur 79 tahun bahkan juga sempat dilukai sehingga mengalami kerugian sepeda motor beserta uang Rp100 juta yang diletakan korban di jok motor korban.
Nekat dan sadisnya tersangka juga terlihat saat penangkapan, tersangka hampir saja melukai petugas dengan senjata tajam jenis sangkur yang dipegangnya, walaupun telah diberi peringatan tersangka terus merangsek hendak menusuk petugas.
Beruntung petugas berhasil melumpuhkannya dengan tindak tegas terukur dibagian kaki sehingga tersangka langsung tersungkur di pingir jalan berpasir di Pekon Kanoman Kecamatan Semaka, Tanggamus.
Usai diberikan perawatan medis, tersangka berpostur sedang tersebut akhirnya digelandang ke Polres Tanggamus guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengatakan, tersangka Lasimin berhasil dibekuk di Jalan Raya Pekon Kanoman Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Selasa (14/5/19) malam.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban pada Rabu (10/4/19) pukul 14.00 Wib dengan TKP jembatan Siring Betik Pekon Balak Kecamatan Wonosobo, Tanggamus,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamuas dalam keterangannya di RSUD Batin Mangunang.
AKP Edi Qorinas menjelaskan, kronologis kejadian setelah korban menerima uang pembayaran 1 bidang kebun jati senilai Rp100 juta dari Kakon Rajabasa, kemudian menaruh uang tersebut di dalam jok motor.
Usai menaruh uang, korban berkendara bersama Suherman, yang merupakan anak kandungnya menuju pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo, sesampainya di jembatan siring betik, tersangka bersama 2 rekannya memberhentikan korban.
Korban yang diancam menggunakan golok sempat memberikan perlawan dan dibacok mengenai punggungnya, karena takut sehingga korban tidak dapat berbuat banyak dan tersangka mengambil motor yang berisi uang Rp 100 juta tersebut.
“Akibat kejadian, korban mengalami luka sayat di punggung dan kehilangan sepeda motor serta uang Rp100 juta, kemudian melapor ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.
Menurut AKP Edi Qorinas, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 2 pakian yang diakui tersangka dibeli dari hasil kejahatan, satu buah sajam jenis sangkur dan satu buah kunci liter T.
“Barang bukti dari tangan tersangka diamankan ke Polres Tanggamus,” ujarnya.
Atas kejahatan itu, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, “ancaman maksimal 9 tahun, namun karena tersangka merupakan resedivis maka akan ditambah seperempat hukuman,” pungkasnya.
Sementara, dalam pengakuannya tersangka sempat menjawab bahwa dari hasil kejahatan itu ia mendapatkan bagian Rp14 juta, uang tersebut telah habis.
“Dapet bagian Rp14 juta, sudah habis dipakai foya-foya dan kehidupan sehari-hari,” ucapnya lirih saat di RSUD Batin Mangunang. (*)