Surat DPMPPTSP Lampung Selatan untuk pengusaha SPBU |
Kalianda – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan menampik ‘memaksa’ pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk memberikan 1 unit Mobil Daihatsu Luxio sebagai bentuk CSR (Corporate Social Responsibility) ketika ingin mengurus Perpanjangan SIUP dan TDP yang habis masa berlakunya.
“Kami tidak meminta cuma menghimbau kepada perusahaan dan tidak memaksa, kalau keberatan silahkan ajukan surat secara resmi atau datang ke kami dan dijelaskan kenapa keberatan, apa CSR- nya selama ini sudah disalurkan kemana, kami juga minta penjelasan,” ujar Kabid Perizinan Pramudya Wardhana Kamis (02/08) dilansir etalaseinfo.com.
Tapi sampai saat ini kata dia, belum ada surat yang masuk ke DPMPPTSP ataupun pihak perusahaan yang datang mengatakan keberatan tentang himbauan itu.
“Dan kami tidak pernah mempersulit atau menahan nahan izin pengusaha yang mengurus SIUP dan TDP-nya semuanya kita bantu, walaupun mereka tidak memberi bantuan mobil itu,” tegasnya
Menurutnya jika diberi mobil, nantinya akan dipakai untuk angkutan sekolah gratis seperti mobil-mobil yang sudah ada dari perusahaan lain itu.
“Kami lakukan itu juga sesuai program Pak Bupati angkutan sekolah gratis dan masyarakat juga yang merasakan,” tukasnya.