Way Kanan – Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menangkap pria berinisial AM alias Jambrong (32).
Pria yang masuk daftar pencarian orang
(DPO) kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Click) ini diamankan pada Sabtu (11/05) di Kampung Bisa, kecamatan Bisa, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Yuda wiranegara mengatakan modus Jambrong saat melakukan tindak kriminal itu pada tanggal 20 Januari 2018 dengan masuk ke gubuk korban, Artak (59) kampung Negri Mulya, kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan dengan cara mendobrak pintu rumah korban kemudian menyekap korban dengan menggunakan tali tambang, kemudian tersangka AM alias jambrong bersama rekannya Sahrudin alias Migo, dan Sobirin alias Birin (sedang menjalani vonis), mengambil barang berharga milik korban berupa satu unit sepeda motor merk honda aAbsolute Revo warna biru hitam tahun 2009 dengan nomor polisi BE 7201 WJ, satu unit Hp merk Nokia warna biru, satu unit senapan angin dan lampu senter kepala.
Kronologis penangkapan kata dia, pelaku pada Sabtu sekitar pukul 12.00 WIB. Team Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa tersangka yang merupakan DPO sedang berada di kediamannya di kampung Bonglai kecamatan Banjit kabupaten Way Kanan.
“Petugas yang mendapatkan imformasi melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya tersangka dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 KUHP,” kata dia. (Alting).