Massa demo di depan kantor PT Lautan Teduh Interniaga Lampung |
Bandarlampung- Kebijakan PT Lautan Teduh Interniaga atau yang kerab disebut Sentral Yamaha Lampung ini terus disoal.
Perusahaan yang bergerak di bidang distributor kendaraan itu dituding melakukan pemutusan hubungan kerja (PKH) sepihak dan memberlakukan ‘perbudakan modern’.
Sabtu (04/08/2018) pagi, untuk ke-8 kalinya, puluhan massa Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) menggelar aksi di depan kantor Jalan Ikan Tenggiri, Teluk Betung, Bandarlampung.
Aksi ini buntut dari kebijakan PT Lautan Teduh Interniaga yang dinilai tidak berpihak pada pekerja atau pegawainya.
“PHK yang dilakukan oleh PT Lautan Teduh Interniaga terhadap pekerjanya secara sewenang-wenang merupakan kejahatan,” kata Korlap aksi Sepriyadi.
Ia menceritakan, pada bulan Mei 2018, Andri Meirdyan yang juga Ketua Serikat Pekerja Lautan Teduh di PHK secara sepihak.
Upaya PHK sepihak Andri dimulai dengan dikeluarkannya SP 1 atas dianggap mangkirnya Andri Meirdyan, padahal yang terjadi adalah perekam finger print tidak berfungsi yang juga disaksikan oleh beberapa pekerja lainnya, sehingga tidak mencatat kehadiran.
Hal ini menurut Sepriyadi, bukan merupakan kesalahan yang dapat dilimpahkan pada pekerja, dan tidak dapat juga dijadikan acuan untuk memberikan SP 1 karena tidak memenuhi unsur kelalaian dan dianggap batal.
Sejak 2016 lalu Andri melanjutkan studi di kampus Universitas Tulang Bawang, Bandar Lampung dan diberikan dispensasi oleh perusahaan untuk melanjutkan studi tersebut. Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tanpa terkecuali, tidak ada batasan usia ataupun hal lain yang dapat menghalangi proses ini, karenanya Andri mengajukan dispensasi akademik setiap hati sabtu demi menjaga performa yang merupakan tanggung jawab pekerjaan dan juga tanggung jawab akademiknya.
Namun pasca terbentuknya Serikat Pekerja Lautan Teduh (Anggota FSBKU-KSN Lampung) secara bertahap ada perlakukan khusus manajemen terhadap Andri, mulanya Andri dimutasi ke Bandar Jaya, Lampung Tengah dan didemosi dari jabatan manager ke kepala cabang. Ijin perkuliahanpun dicabut pada tanggal 22 Maret 2018, melalui surat nomor: 674/LTI-HRF/III/2018 yang ditanda tangani oleh GM MD Shop, HRD &GA secara sepihak dengan alasan yang mengada-ada dan semua ketidakhadiran karena kegiatan akademik diklaim perusahaan sebagai “mangkir dari pekerjaan” , lalu terbitlah SP 2 dan SP 3 secara berturut-turut hingga surat PHK. Baca: Diduga PHK Sepihak, PT. Sumber Batu Berkah dan PT. Lautan Teduh Didemo
Hingga hari ini semua upaya mediasi telah dilakukan oleh FSBKU KSN Lampung dalam rangka mencari solusi terbaik untuk perusahaan dan pekerja, namun ditengarai tidak adanya itikad baik dari PT Lautan Teduh Interniaga dalam menyelesaikan masalah ini, bahkan manajemen berupaya mengintervensi dan menakut-nakuti karyawan dengan berbagai cara. Mulai dari semosi, mutasi hingga surat peringatan. Pada beberapa waktu yang lalu PT Lautan Teduh juga melakukan provokasi kepada massa akssi dengan membuat poster “Tolak Aksi Demo” yang mana telah jelas menyalahi peraturan perundang-undangan tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat di depan umum. Ini merupakan upaya pembodohan pekerja yang dilakukan oleh PT Lautan Teduh, dimana semua pekerjanya dilarang untuk cerdas dan sadar akan hukum negara.
Adanya intimidasi dan upaya lain yang menyudutkan karyawan di PT Lautan Teduh juga menguatkan dugaan pemberangusan Serikat Pekerja Lautan Teduh yang telah tercatat pada 2017 lalu. Alasan pemecatan oleh manajemen sebagai tindakan indipliner karyawan yang melaksanakan tugas akademik setiap Sabtu merupakan hal yang meng ada-ada mengingat adanya ijin atau dispensai yang telah diberikan selama hampir 4 semester hingga bulan maret 2017 untuk kawan Andri.
“Dengan demikian, maka jelas bahwa ada upaya perusahaan untuk melemahkan serikat pekerja dengan berbagai cara kepada Andri Meirdyan,” ungkapnya.
Sepriyadi juga menuding PT Lautan Teduh Interniaga memberlakukan ‘perbudakan modern’, alasannya menurut dia, pekerjaan yang sifatnya tetap atau terus menerus di PT Lautan Teduh masih berstatus kontrak.
“Sedangkan menurut UU itu tidak dibenarkan,” imbuhnya.
Sepriyadi juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi dari perusahaan pada para pekerjanya.
“Intimidasinya dalam mutasi, ancaman PHK, ancaman diputuskan kontrak. Cara mengintimidasinya ada yang secara terang-terangan dan juga ada yang dengan cara sembunyi-sembunyi,” ungkapnya.
“Iya mulai dari dicabutnya izin akademiknya kemudian dikeluarkannya SP 1,2 dan 3 hingga di-PHK dikeluarkannya SP 1, 2 dan 3 itu karena surat izin akademiknya dicabut. Itu salah satu cara Intimidasi yang dilakukan oleh pihak manajemen PT Lautan Teduh,” tambahnya.
Ia mengaku, aksi kali ini yang ke-8, namun pihak perusahaan tetap pada keputusannya mem-PHK dengan 1 x UU Tenaga Kerja. Pun PT Lautan Teduh Interniaga sudah mencoba melakukan mediasi 2 kali dengan pihaknya yang dilakukan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung.
“Namun tetap belum menemui kesepakatan. Kami bertahan dan tetap menuntut saudara Andri M.S untuk dipekerjaan kembali karena menurut kami SP 1 yang diberikan itu cacat hukum,” ujarnya.
Sepriyadi memaparkan, sebagaimana pada pada pasal 28D ayat 2 20 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil serta layak.
Ia menambahkan, dengan di-PHK-nya Andri Meirdyan dari PT Lautan Teduh secara sepihak telah menyalahi peraturan perundang undangan tentang ketenagakerjaan di Indonesia, selain itu serikat pekerja, serikat buruh menurut pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja, buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja, buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja, buruh dan keluarganya.
Ia mengungkapkan, serikat pekerja (buruh) dapat membentuk federasi serikat pekerja maupun konferensi serikat pekerja. Pada pasal 1 angka 4 Undang- undang Nomor 21 tahun 2000, Federasi serikat pekerja, serikat buruh ialah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.
Adapun pada Pasal 1 angka 5 Undang-undang nomor 21 tahun 2000, konfederasi serikat pekerja/serikat buruh ialah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.
Adapun pada Pasal 1 angka 5 Undang-undang nomor 21 tahun 2000, konfederasi serikat pekerja/serikat buruh ialah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.
“Serikat pekerja Lautan Teduh di PT Lautan Teduh Interniaga, merupakan serikat buruh angota dari FSBKU-KSN yang resmi dicatatkan ke Disnaker Kota Bandar Lampung pada Bulan desember 2017, alasan terbentuknya serikat ini adalah untuk menjalankan fungsi kontrol kebijakan perusahaan atas pemenuhan hak-hak pekerja,” kata dia.
FSBKU-KSN Lampung menuntut PT Lautan Teduh Interniaga untuk mempekerjaan kembali Ketua Serikat Pekerja Lautan Teduh (SBKU SPLT), Andri M.S, menolak PHK sepihak, menghentikan Union Busting (perusahaan menghentikan aktivitas serikat pekerja), PT Lautan Teduh Interniaga untuk memberikan kembali izin akademik yang dicabut, menolak ‘perbudakan modern’, dan meminta menghentikan intimidasi pada para pekerja.
Aksi teaterikal pendemo |
Di aksi tersebut, FSBKU-KSN Lampung juga melakukan aksi teaterikal.
Sementara Direktur PT Lautan Teduh Interniaga, Alwi Sungkono saat dikonfirmasi enggan menjawab lebih jauh ihwal aksi dan tuntutan FSBKU-KSN Lampung.
“Tolong hubungi pak Tatang sebagai GM HRD yg terkait. Terima kasih,” tulis Alwi Sungkono saat dihubungi melalui WhatsApp.
GM HRD PT Lautan Teduh Interniaga Lampung, Tatang pun ‘buang badan’ saat dihubungi.
“Maaf Pak,saya tdk mengikuti jlnnya demo tadi pagi,” tulis Tatang saat dihubungi melalui WhatsApp. (Red)