Ketua DPRD Bandar Lampung Soroti Dana Sertifikasi Guru

BANDARLAMPUNG – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengucurkan anggaran tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2019 pada April 2019 lalu.

Sayangnya, sejumlah kabupaten/kota di Indonesia, masih banyak yang belum menerima. Muncul kemungkinan kondisi ini terkendala sinkronisasi data penerima sertifikasi yang ada di Simtun (Sim Tunjangan Profesi) dan aplikasi Simbar (Sim Pembayaran).

Persoalan tersebut, sebenarnya hal yang wajar dan terjadi di seluruh daerah. Karena, hanya sedikit dari problem kelengkapan berkas atau syarat administrasi yang harus dipenuhi. Nah, yang menjadi kerisauan, adanya pemotongan dana sertifikasi itu sendiri. Dugaan pemotongan ini terorganisir, dan sudah menjadi tradisi setiap tiga bulan sekali.

Kekhawatiran ini, dirasakan hampir sebagian guru di Kota Bandarlampung. Bahkan, secara lisan Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi menerima informasi tersebut. ”Mayoritas guru SD saat ini sudah dimintai tanda-tangan akan adanya transfer sertifikasi. Dan yang mengagetkan, saya dapat laporan akan ada dugaan pemotongan sebesar Rp250 ribu per guru di tingkatan Sekolah Dasar (SD). Sudah masuk ke telinga saya,” ungkap Wiyadi, Jumat (3/5) melalui pesan tertulis.

Rata-rata, sambung Wiyadi yang melaporkan guru SD. ”Saya belum mendapat informasi apakah ini juga terjadi di tingkatan SMP sederajat,” imbuhnya. Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, jika benar praktik dugaan ini terjadi, sudah barang tentu menimbulkan keresahan dan tidak dibenarkan dalam aturan.

”Ini sudah menyangkut sisi kemanusian. Guru itu pengayom kita. Pelita kita, kok ya tega. Mereka (guru) hanya mengandalkan sertifikasi yang turun tiga bulan sekali. Kadang juga telat. Saya tidak menuding, tapi saya mencurigai ini terjadi!” tandasnya.

Dengan munculnya rumor ini, Wiyadi berharap, semua guru di Kota Bandarlampung untuk berani menolak dengan tegas, cara-cara seperti ini. ”Dan khusus korwil pendidikan di masing-masing wilayah, saya minta dengan sangat, jangan sampai hal ini terjadi. Kalau benar itu ada dan tetap diberlakukan, maka jangan salahkan saya, jika ada aparat yang menciduk,” tegasnya.

Lagi-lagi, Wiyadi menyampaikan hal ini, dilatarbelakangi karena adanya laporan. ”Praduga tidak bersalah tentu berlaku. Sebagai wakil rakyat tentu telinga saya harus dibuka lebar-lebar, menyerap aspirasi yang masuk. Dan wajib hukumnya untuk meyampaikan hal ini. Sekali lagi saya minta tolong jangan sampai pungli sertifikasi guru terjadi di Bandarlampung,” tandasnnya.

Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemdikbud Ari Santoso menjelaskan, untuk penentuan besaran proteksi sertifikasi kepada masing-masing guru tahun 2019 sama dengan tahun sebelumnya, yakni sesuai dengan penghasilan pokoknya.

”Sesuai Juknis Transper Daerah dan Dana Desa pencairan dana sertifikasi guru pada triwulan I di bulan April, walaupun penghitungan triwulan 1 dari Januari, Februari dan Maret,” jelasnya.

Ketentuan tersebut juga akan berlaku untuk pencairan tunjangan profesi guru triwulan II 2019 yang akan cair di Juni 2019, triwulan III cair di Oktober 2019 dan triwulan IV akan cair Desember 2019.

Untuk besaran sertifikasi guru sama dengan tahun lalu, ialah setiap guru akan mendapat sesuai dengan penghasilan pokok yang ia terima atau golongan ia jabat kini atau satu kali penghasilan pokok. ”Disertakan bersama demikian golongan 3A akan tidak serupa dengan golongan 3B dan 3C, alasannya penghasilan pokok mereka tidak serupa,” terangnya.

Besaran tunjangan sertifikasi sesuai dengan penghasilan guru terima. ”Tunjan sertifikasi ini sama dengan penghasilan guru bersangkutan. referensi dan cara , saat penghasilan pokok guru tersebut Rp3 juta, maka tunjangan sertifikasinya juga Rp3 juta,” terangnya.

Ditambahkan, pemberian tunjan sertifikasi guru diberikan kepada guru yang telah dan sudah lulus sertifikasi baik melalui portofolio, PLPG atau PPG. disertakan bersama demikian saat seorang guru belum lulus di LPTK belum sanggup mendapat sertifikasi. ”Sedangkan, bagi guru yang berstatus non pegawai negeri sipil (PNS) yang belum mempunyai impasing akan mendapat dana sertifikasi sebesar Rp1,5 juta,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *